Kamis, 21 October 2021 10:20 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Mojokerto – AM, 52 tahun, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang dilaporkan santrinya karena dituduh melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul akhirnya ditetapkan tersangka.
Status tersangka diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka AM dari Polres Mojokerto, Selasa, 19 Oktober 2021.
"Ini sudah kita terima SPDP-nya dari hari Selasa kemarin. Statusnya, kalau saya lihat memang sudah sebagai tersangka," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Mojokerto Ivan Yoko, Kamis, 21 Oktober 2021.
BACA JUGA: Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi Belum Berani Tetapkan Tersangka
Ivan menyebutkan sejak SPDP dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, pihaknya langsung menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti perkara rudapaksa itu.
"Dan sejak dilimpahkan, kita langsung menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti perkara lebih lanjut," ia menegaskan.
Dugaan persetubuhan dan cabul yang dilakukan tersangka terhadap santriwati ponpes setempat dilakukan sejak tahun 2018 dan terakhir kali dilakukan 15 September 2021. Tersangka bisa dijerat pasal berlapis berdasarkan KUHP pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "(Pasal) 81 dan 82," kata Ivan.
BACA JUGA: Aktivis Desak Kepolisian Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan Santri Jombang
Salah satu santri perempuan ponpes setempat yang masih berusia 14 tahun melaporkan dugaan persetubuhan dan cabul yang dilakukan pengasuh ponpes ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat, 15 Oktober 2021. Korban beberapa kali diajak melakukan persetubuhan dan korban pernah menolaknya.
Merasa mendapat ancaman, korban mengadukan hal tersebut ke orang tuanya hingga sampai melapor ke polisi. Kini tersangka asal Lamongan itu ditahan di Mapolres Mojokerto.
