Logo

Teroris Bom Bali Dapat Remisi

Reporter:

Kamis, 16 August 2018 07:46 UTC

Teroris Bom Bali Dapat Remisi

Narapidana teroris Umar Patek (kanan) menerima Remisi Umum selama dua bulan dari Kamenterian Hukum dan HAM. FOTO: Kanwil Kemenkumham Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya – Narapidana kasus terorisme bom Bali Umar Patek menerima keringanan hukuman di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-73. “Alhamadulillah mendapat remisi dua bulan,” katanya usai acara penyerahan remisi di Lapas Kelas I Surabaya, Kamis 16 Agustus 2018.

Umar Patek disebut sebagai koordinator lapangan dalam insiden peledakan di Bali pada 2002. Ia seorang pemimpin Jemaah Islamiyah dengan keahlian kaderisasi dan strategi. Pada 21 Juni 2012, pengadilan memvonisnya 20 tahun karena kasus pembunuhan, pengeboman, dan serangan sejumlah gereja.

Selama menjalani masa hukuman, Umar Patek dianggap berkelakuan baik. Sehingga tahun ini, di HUT Kemerdekaan Indonesia ke-73, Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia mengganjar keringanan hukuman untuknya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Susy Susilawati mengatakan ada 9.275 narapidana yang mendapat keringanan hukuman dalam peringataan HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini.

Mulanya, ia mengatakan, 10.549 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tapi yang disetujui baru 9.275 narapidana. “Sementara 1.274 masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas,” katanya.

Dalam laman wikipedia Umar Patek ini merupakan anggota Jemaah Islamiyah, lahir tahun 1970, orang paling dicari Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipinan dan Indonesia, karena terlibat dalam aksi terorisme.

Dalam catatannya, Umar Patek sebagai koordinator lapangan pada insiden peledakan bom Bali tahun 2002. Posisinya sebagai amir (pemimpin) Jemaah Islamiyah yang mempunyai keahlian dalam mengatur strategi dan kaderisasi.

Dalam aksi terorisme yang dilakukannya itu, Pemerintah Amerika Serikat sampai melakukan sayembara penangkapan senilai 1 juta dolar. Nilai tersebut lebih murah dari Dulmatin yang tewas di Ciputat, Jakarta dengan nilai sebesar 10 juta dolar. Baru pada 11 Agustus 2011, dia di ekstradisi dari Pakistan ke Indonesia

Umar Patek yang merupakan pria blasteran Jawa-Arab itu sama bahayanya dengan Dulmatin karena keduanya memiliki hubungan pertemanan yang sangat erat. Umar berpengalaman di Afghanistan dan Mindanao

Pada 21 Juni 2012 Pengadilan Indonesia menghukumnya 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinggap bersalah atas enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan sejumlah gereja pada malam Natal tahun 2000.

Selama persidangan Patek meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan bahwa ia tidak melakukan apa pun lebih dari bahan kimia campuran untuk bahan peledak.