Senin, 19 October 2020 03:00 UTC
SK PENGANGKATAN PNS: Susana pengambilan sumpah SK pengangkatan PNS dilingkungan Pemda Gresik yang digelar dihalaman Kantor Bupati Gresik. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memimpin pengambilan sumpah SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Gresik sebanyak 117 PNS, Senin 19 Oktober 2020.
Namun pengambilan sumpah yang dilakukan dihalaman Pemkab Gresik itu hanya diberikan 112 PNS saja. Karena diketahui lima orang PNS lainnya terlambat hadir.
“Yang tidak hadir sumpah hari ini, tolong SK pengangkatan PNS-nya ditangguhkan dulu. Menjelang akhir masa tugas ini, saya harus meninggalkan yang baik, PNS yang disiplin,” tegas Sambari.
BACA JUGA: Ciptakan Wilayah Kondusif, Tokoh Masyarakat di Gresik Deklarasi Anti Anarkis
Tentu saja dengan sumpah yang diikrarkan PNS itu diakui Sambari akan membuat lebih berhati-hati dan teliti dalam bekerja. Dimana disiplin harus selalu ditaati oleh semua pegawai yang ada di Pemkab Gresik.
“Saya bangga dengan semangat saudara. Dari apa yang saya lihat, saudara punya kemampuan SDM yang sangat mumpuni. Tanamkan sumpah yang saudara ucapkan tadi didalam hati sanubari saudara,” papar Bupati usai pengambilan sumpah.
Selain dihadiri oleh PNS yang diambil sumpahnya, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Pemkab Gresik. Tampak rohaniawan dari Pemuka agama Islam dan Kristen ikut mendampingi para PNS yang disumpah.
BACA JUGA: Nenek di Gresik Hidup Sebatang Kara, Lumpuh dan Butuh Perhatian Pemerinta
“Saya berharap, setelah saya berhenti jadi Bupati, dapat meninggalkan yang baik dengan aparat yang berkualitas. Tentu saja tinggalan saya yang sudah baik ini dapat bisa lebih baik dimasa yang akan datang,” tandas Sambari.
Sementara, Penjabat Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno merinci PNS yang diambil sumpah hari ini yaitu 117 orang, masing-masing 99 orang formasi CPNS tahun 2018 dan 18 orang PNS Kabupaten Gresik yang selama ini belum diambil sumpahnya.
“Dari sisi golongan, PNS yang disumpah kali ini masing-masing 67 orang golongan II dan 50 PNS golongan III. PNS yang sudah disumpah harus disiplin dan lebih berhati-hati dalam bekerja setidaknya berorientasi pada PP tahun 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Abimanyu.
