Sabtu, 21 March 2020 01:25 UTC

SURAT EDARAN: Mencegah, penyebaran COVID-19, Dinas Pendidikan Kota Surabaya memperpanjang imbauan peserta didik belajar di rumah. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya kembali mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada bapak/ibu kepala KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS, SD/MI, SMP/MTs, Pimpinan LKP, PKBM/SKB, serta bapak/ibu Kepala TPA/TPQ dan Kelas Minggu Negeri dan Swasta se-Kota Surabaya, tertanggal 20 Maret 2020.
Adapun dalam surat pemberitahuan yang merujuk pada surat sebelumnya tertanggal 14 Maret 2020 perihal pemberitahuan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur).
Bersamaan surat tersebut Dispendik Kota Surabaya meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk menginformasikan kepada orang tua/wali murid bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing (libur) diperpanjang.
BACA JUGA: Dispendik Surabaya Liburkan Sekolah TK, SD, SMP
Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo saat dikonfirmasi membenarkan perihal isi surat pemberitahuan tersebut. “Benar,” tulis Supomo singkat kepada jatimnet.com, Jumat 20 Maret 2020, malam.
Perlu diketahui, dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing (libur) diperpanjang sejak hari Senin 23 Maret 2020 sampai dengan Sabtu 28 Maret 2020. Sedangkan sebelumnya, imbauan untuk belajar di rumah masing-masing hanya berlaku mulai hari Senin 16 Maret 2020 sampai dengan Sabtu 21 Maret 2020.
Menurut Supomo, dalam surat pemberitahuannya tertanggal 14 Maret 2020 lalu, pembelajaran di rumah tersebut dalam rangka penguatan pendidikan karakter bersama keluarga dan persiapan ujian sekolah.
BACA JUGA: Bukannya Belajar di Rumah, Sejumlah Anak di Probolinggo Kena Penertiban Satpol PP
“Selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid diimbau untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing. Apalagi, pihak sekolah sudah memberikan tugas agar dikerjakan di rumah,” pesan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini, Minggu 15 Maret 2020.
Selain itu, Supomo juga menyebutkan terkait rencana pelaksanaan Ujian Sekolah jenjang SMP/MTs yang akan diatur lebih lanjut, termasuk ujian bagi peserta didik kejar paket B (setara SMP). "Pemberitahuan ini kami imbau untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik," ujarnya.
Semua surat edaran itu diperuntukan untuk mengantisipasi, mencegah penyaluran, penyebaran Corona Virus atau Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan sekolah
