Rabu, 25 September 2019 15:22 UTC
Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar. Hal ini terkait banyaknya informasi rencana unjuk rasa oleh mahasiswa, masyarakat, dan juga jurnalis, Kamis 26 September 2019.
Surat edaran yang tertandatangani Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan meminta agar seluruh sekolah TK, SD, SMP se Surabaya mengarahkan peserta didik untuk belajar dan menyelesaikan tugas di rumah masing-masing.
“Kami meliburkan sekolah karena banyaknya massa yang akan unjuk rasa di DPRD Surabaya,” kata Ikhsan dalam pesan singkatnya, Rabu 25 September 2019.
BACA JUGA: Demo di Surabaya, Wakapolda Jatim Bagikan Air Mineral pada Mahasiswa
Ia mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada kepala sekolah jenjang TK hingga SMP se Surabaya pada hari ini, Rabu 25 September 2019.
Ikhsan mengungkapkan meliburkan sekolah hanya berlaku satu hari, sehingga nantinya pada hari Jumat 27 September 2019 kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah.
Selain disampaikan ke sekolah, surat edaran ini pun diposting di beberapa akun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti di twitter @SapawargaSby akun instagram @dispendiksby dan beberapa akun lainnya.
Surat edaran yang sudah diposting sekitar dua jam yang lalu pun menuai banyak komentar dari pengguna sosial media.
“Harusnya yang kerja juga diliburkan min,” komentar Adji Mahadewa.