Terdampak Covid-19, PAD Pengujian Kendaraan Bermotor Diprediksi Turun
Dishub Kabupaten Madiun Mulai Buka Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Reporter
NugrohoSenin, 15 Juni 2020 - 11:40
Editor
Ishomuddin
UJI KELAYAKAN. Petugas teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun sedang mengecek ketebalan ban mobil pengangkut barang sebagai salah satu tahapan dalam uji kelayakan kendaraan bermotor, Senin, 15 Juni 2020. Foto: Nd Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun memroyeksikan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 40 persen sebagai dampak pandemi Covid-19. Sebab, pelayanan tentang kelayakan mobil pengangkut barang maupun orang ditutup sejak 1 April hingga 12 Juni 2020.
Kepala Seksi Angkutan dan PKB Dishub Kabupaten Madiun Taryono mengatakan selama pelayanan ditutup diperkirakan sebanyak 700-900 unit kendaraan terpaksa tidak dapat mengurus PKB. Dari jumlah tersebut, nilai uang yang belum dapat terserap mencapai Rp209 juta.
Sedangkan PAD yang dipatok pada awal 2020 dari sektor ini mencapai Rp509 juta. Namun, diturunkan hanya mampu tercapai Rp309 juta. "Ini estimasi kami dan masih dibahas lebih lanjut," kata Taryono, Senin, 15 Juni 2020.
BACA JUGA: Operasi Kendaraan, LLAJ Madiun Tindak 33 Pelanggar
Pembahasan dijalankan di internal Dishub dan segera disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Madiun. Salah satu materinya tentang potensi untuk mengejar PAD dari pelayanan PKB yang kembali dibuka mulai hari ini.
"Selama sepuluh hari (sejak dibukanya pelayanan dibuka lagi) kami membebaskan denda bagi yang terlambat uji kir atau uji kendaraan,” ujar Taryono ditemui di kantornya. Setiap warga yang kendaraannya terlambat diuji hanya dikenakan biaya retribusi.
Selain itu, jumlah kendaraan yang dilayani ditarget sebanyak 70-90 unit setiap harinya terhitung sejak Senin hingga Kamis. Padahal sebelum pelayanan ditutup akibat pandemi Covid-19, batasan maksimalnya hanya 30-40 kendaraan. “Kalau hari Jumat dari 30 kendaraan batasannya ditambah menjadi 50 unit,” kata dia.
BACA JUGA: Pemprov Diskon Pajak Bermotor
Penerapan kebijakan baru itu untuk meningkatkan minat warga mengujikan kendaraan bermotornya saat menyongsong new normal atau tatanan kehidupan baru. Adapun standar kelayakannya seperti tentang emisi gas buang, pengereman, spedo meter, dan lampu.
“Standar kelayakannya sama, tapi saat ini kami menerapkan protokol kesehatan seperti instruksi dari pemerintah pusat. Termasuk dimulainya pelayanan kepada masyarakat,” ujar Taryono.