Rabu, 09 October 2019 16:53 UTC
OPERASI. Petugas gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalur Madiun-Nganjuk, Rabu 9 Oktober 2019. Petugas mendapati 33 pelanggar dalam 90 menit. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di jalur Madiun-Nganjuk Desa Tiro, Madiun, Rabu 9 Oktober 2019. Razia yang melibatkan UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Madiun, Satlantas Polres Madiun, dan Detasemen Polisi Militer V/1 Madiun selama 90 menit itu mendapati 33 pelanggaran.
Sebanyak 21 pelanggaran di antaranya karena kendaraan tidak layak jalan, menyalahi izin trayek, dan penyalahgunaan peruntukan kendaraan berpelat nomor hitam namun untuk jasa angkutan umum (travel).
BACA JUGA: Pria Sepuh di Madiun Tewas Mengambang di Sungai
Sedangkan, 12 pelanggaran lainnya karena pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK kendaraan yang dikendarai. Baik untuk roda dua, roda empat maupun lebih. "Semua pelanggaran langsung disidangkan di tempat," ujar Kepala UPT P3 LLAJ Madiun Ahmad Supriatna usai razia.
SIDANG di TEMPAT. Pelanggar aturan berlalu lintas yang terjaring razia kendaraan di jalur Madiun-Nganjuk langsung disidangkan oleh hakim. Kesadaran pengendara dianggap meningkat. Foto: Nd. Nugroho
Menurut dia, jumlah pelanggaran yang ditindak dalam operasi itu menurun dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya di wilayah kerja UPT P3 LLAJ Madiun, yakni Kabupaten/Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. "Biasanya jumlah pelanggarannya antara 50 sampai 60," kata dia.
BACA JUGA: Enam Kios di Pasar Mangge, Magetan Terbakar
Menurunnya jumlah pelanggaran, Ahmad menilai, karena kesadaran pemilik kendaraan tentang kelengkapan administrasi semakin meningkat. Apalagi, hal itu merupakan salah satu upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. "Kalau masih ada yang (administrasinya) tidak lengkap mungkin karena kesibukan yang bersangkutan," tutur Ahmad.
Setiawan, sopir pikap yang terjaring operasi lantaran masa berlaku uji Kelaikan kendaraannya habis mengungkapkan belum sempat mengurus syarat administrasi itu. Bahkan, majikannya menyatakan uji kir akan diurus pihak pemilik mobil merek Daihatsu. "Mobil ini belinya bekas," ujar pria yang berangkat dari Caruban untuk mengirim sisa nasi yang dikeringkan ke Magetan.
