Logo

Terdakwa Penipuan Pembelian Sembako Murah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Puluhan Warga Gresik Mengalami Kerugian Hingga Ratusan Juta
Reporter:,Editor:

Rabu, 27 August 2025 08:00 UTC

Terdakwa Penipuan Pembelian Sembako Murah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar usai mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Gresik,Rabu, 27 Agustus 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar (29), terdakwa kasus penipuan bermotif jual beli Sembilan bahan pokok (sembako) dituntut tiga tahun enam bulan pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 22 orang. Puluhan korban itu tergiur ajakan terdakwa yang mengaku dapat menyediakan beras, gula, dan mi instan dengan harga jauh di bawah pasaran.

Untuk mendapatkan sejumlah komoditas dengan harga sangat murah, korban disyaratkan membayar kepada terdakwa terlebih dulu dengan sistem pre order.

BACA: Penipuan Bermodus Jual Beli COD Berakhir Amuk Massa

Namun, setelah pembayaran dilakukan secara penuh atau cash di depan, sembako yang dipesan para korban tak pernah datang. Adapun nilai kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.

"Aksi terdakwa diketahui pada awal Februari 2025. Terdakwa memperdaya korban karena harga beli sembako jauh di bawah harga pasaran," kata Imamal.

Setelah menyadari tertipu oleh ulah Mami Sekar, para korban melaporkan perkara itu ke petugas kepolisian.

Saat itu, terdakwa yang merupakan warga Lamongan justru melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di Jepara, Jawa Tengah.

"Perbuatan terdakwa sesuai pasal 378 KUHP, perbuatannya menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat. Menuntut terdakwa dengan penjara 3,5 tahun," ujar JPU dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pekan depan.