HUKUM, 27/08/2025
Terdakwa Penipuan Pembelian Sembako Murah Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar (29), terdakwa kasus penipuan bermotif jual beli Sembilan bahan pokok (sembako) dituntut tiga tahun enam bulan pidana penjara.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Pawai Budaya Probolinggo SAE 2025
“Adu Banteng” Dua Truk di Jalan Raya Jabon, Sopir Tewas Terjepit Kabin
Pembacokan Seorang Pemuda di Tengah Karnaval Gegerkan Probolinggo
Petrus Dikabarkan Beraksi Mulai Malam Ini, Polda Jatim: Hoaks
Aliansi Mahasiswa Rencanakan Demo, Siswa di Probolinggo Ikuti KBM Daring