Logo

Terbukti Membolos Karena ke Malaysia, Sekretaris Dinkes Jember Bakal Disanksi

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 April 2025 03:00 UTC

Terbukti Membolos Karena ke Malaysia, Sekretaris Dinkes Jember Bakal Disanksi

Sekretaris Dinkes Jember, dr Koeshar Yudyarto. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Koeshar Yudyarto yang membolos kerja karena pergi ke Malaysia.

“Yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas sebelum mendapat izin tertulis dari bupati,” kata Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 29 April 2025.

Oleh karena itu, tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Asisten 1 Bupati Jember melakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam hal ini, BKPSDM memproses penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan. Kemudian, Inspektorat memproses terkait dengan masalah disiplin pegawai. 

“Kami inspektorat hanya diundang masuk sebagai tim pemeriksa pada tim gabungan. Memang pemeriksaannya dilakukan di Kantor Inspektorat. Dan hasil pemeriksaannya ada di BKPSDM,” ujar Ratno.

BACA: Gus Fawait Minta ASN Pemkab Jember Bolos Kerja Tak Terulang

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinkes Jember Koeshar diketahui pergi ke Malaysia sejak pada Selasa hingga Rabu, 15-16 April 2025.

Ia pergi untuk kepentingan pribadi, yakni memenuhi salah satu tugas kuliah S-2nya. Kepergiannya tanpa izin tertulis bupati.

Bolosnya Koeshar ini diketahui dari postingan salah satu rekannya di media sosial, saat Koeshar dan teman-teman kuliahnya berfoto bersama sebelum berangkat ke Malaysia. 

Akibat bolosnya Koeshar, pencairan gaji ribuan pegawai Dinkes Jember menjadi tertunda. Sebab, saat itu, Koeshar juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinkes Jember, menggantikan pejabat definitif yang sedang cuti umrah. 

Namun, Ratno enggan menyebut sanksi yang akan dijatuhkan kepada Koeshar. Ia juga tidak menyebut apakah pelanggaran tersebut bersifat berat atau sedang.

Hasil keputusan tim gabungan saat ini berada di BKPSDM Pemkab Jember. Menurut Ratno, penjatuhan sanksi nantinya akan dilakukan oleh Bupati Jember setelah mendapat rekomendasi dari BKPSDM. 

BACA: Diduga Pergi ke Malaysia, Plh Kadinkes Jember Mangkir  Kerja

Dalam situasi normal, sambung Ratno, proses penjatuhan sanksi bisa berjalan cepat, hanya dalam hitungan hari. Namun, hal itu terkendala karena saat ini Jember masih dalam masa transisi kepemimpinan atau pergantian bupati baru. 

“Ini kan masa transisi, artinya mutasi penataan personel, kalau sebelum 6 bulan harus mendapat izin dari mendagri,” ujar Ratno. 

Seperti diketahui, terdapat aturan dari Mendagri yang melarang kepala daerah yang baru dilantik untuk melakukan mutasi kepegawaian. Mutasi atau perombakan pegawai baru bisa dilakukan 6 bulan setelah dilantik.

Adapun Bupati Jember saat ini, Muhammad Fawait baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Februari 2025 bersama dengan ratusan kepala daerah lain hasil Pilkada Serentak 2024. 

Jika kepala daerah yang baru dilantik itu akan melakukan mutasi pegawai karena kondisi tertentu, maka harus mendapat izin dari Mendagri Tito Karnavian.