Sabtu, 19 April 2025 05:00 UTC
Sekretaris sekaligus Plh Kepala Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jember, Kamis, 17 April 2025. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait mengaku kaget saat pertama kali mengetahui kabar soal Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Koeshar Yudyarto yang bolos kerja selama dua hari.
Koeshar diketahui bolos kerja pada Selasa dan Rabu, 15-16 April 2025, karena pergi ke Malaysia untuk keperluan studi. Ia diketahui sedang menempuh studi Magister Manajemen di salah satu kampus di Jember.
Gus Fawait -sapaan Muhammad Fawait- berharap kasus pelanggaran disiplin ASN berupa bolos kerja tidak lagi terulang di Jember.
“Saya kaget saat pertama kali tahu. Ini tidak boleh terulang lagi,” tutur Fawait saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 April 2025.
Namun, Fawait enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah ini. Ia menyerahkan soal sanksi yang akan diberikan kepada Inspektorat Pemkab Jember.
BACA: Diduga Pergi ke Malaysia, Plh Kadinkes Jember Mangkir Kerja
Bolos kerjanya Koeshar selama dua hari cukup berdampak pada kinerja Dinkes Jember. Sebab, selain sebagai Sekretaris Dinas, Koeshar juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes.
Ia ditunjuk untuk menggantikan sementara pejabat definitif, Hendro Soelistijono, yang sedang cuti untuk menjalankan ibadah umrah sejak akhir Ramadan lalu.
Akibatnya, pencairan gaji seluruh pegawai Dinkes Jember yang berjumlah sekitar 2 ribu orang terlambat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyo Sembodo menuturkan setiap ASN yang pergi ke luar negeri pada jam dinas semestinya harus mengajukan izin kepada Bupati. Izin dilakukan secara tertulis dan berjenjang.
“Jangankan ke luar negeri. Tidak masuk kerja saja harus izin,” kata Ratno.
BACA: DPRD Jember Kritik Plh Kepala Dinkes Tak Izin Kerja Ikuti Seminar di Malaysia
Tindakan Koeshar yang bolos kerja tersebut, menurut Ratno, membawa konsekuensi pada dua hal, pemotongan gaji dan sanksi disiplin ASN.
“Yang bersangkutan akan terkena pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah. Juga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ujar Ratno.
Ratno belum memastikan bobot pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Koeshar.
“Nanti akan dirembuk oleh Tim Pemeriksa Gabungan antara Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab), dan atasan langsung yang bersangkutan. Namun karena Kepala Dinkes Jember saat ini masih cuti umrah, maka akan (diganti dengan pejabat yang) ditarik ke atas (lebih tinggi dari kepala dinas), yakni minimal Asisten Bupati,” ujar Ratno.
Meski belum bisa memastikan bobot pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberikan, Ratno punya estimasi tersendiri.
“Menurut saya ini sudah masuk antara pelanggaran sedang ke berat, di antara dua itu,” katanya.