Kamis, 11 June 2020 01:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Tempat ibadah di Surabaya sudah mulai bisa digunakan untuk melakukan kegiatan. Baik itu masjid, musala, gereja, vihara maupun tempat klenteng. Namun, pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan.
Jemaah ataupun jemaat saat melakukan kegiatan ternyata tempatnya ibadahnya penuh, maka harus dikurangi. Jangan dipaksakan. Sebab, sesuai protokol kesehatan dan ketentuan surat edaran Menteri Agama harus dikurangi menjadi setengahnya.
Contohnya, di tempat ibadah itu bisa menampung 50 orang, maka menjadi 25 orang. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan dan sosialisasi dengan seluruh pengurus tempat ibadah.
“Salah satunya di mana para takmir masjid diimbau agar tidak memaksakan jamaah kalau sudah penuh. Kalau bisa menggunakan tempat yang lebih luas di luar. Tidak menutup kemungkinan juga diskresi dengan menutup jalan dan itu juga harus berkoordinasi dahulu dengan polres dan polsek setempat,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu 10 Juni 2020.
BACA JUGA: Mulai Beribadah Sesuai Protokol Kesehatan
Irvan menjelaskan, ada pula norma-norma lain, seperti jemaah tidak boleh saling bersalaman, tidak menghidupkan AC serta tidak menggunakan karpet. Mereka juga diimbau agar tetap disiplin menjaga kebersihan serta melakukan penyemprotan disinfektan, terutama setelah salat yang jemaahnya dengan jumlah banyak.
“Kemudian juga menyiapkan petugas atau relawan untuk melakukan screening, pengaturan terhadap shaf tempat shalat dan sebagainya. Para pengurus ini harus betul-betul disiplin, karena itu cara kita untuk menghadapi tatanan baru ini,” ia memaparkan.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga mengungkapkan, saat vidcon itu, Risma juga menitipkan pesan kepada para pengurus tempat ibadah agar di setiap khotbah mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu pula memberikan pemahaman tentang bahaya pandemi Covid-19 serta cara mengantisipasinya. Salah satunya, yakni dengan cara menggunakan masker, jaga jarak (physical distancing) dan rajin cuci tangan.
“Kemudian di tempat-tempat wudhu diminta kepada pengurus takmir masjid agar menyediakan sabun, serta membentuk petugas atau relawan-relawan yang menegakkan disiplin-disiplin protokol kesehatan di tempat ibadah itu,” ia memungkasi.