Logo

Tekan Penyebaran Covid-19, Surabaya Terapkan Isolasi Terbatas

Kendaraan Luar Surabaya Dilarang Masuk, Kecuali Darurat dan Penting
Reporter:,Editor:

Senin, 30 March 2020 10:15 UTC

Tekan Penyebaran Covid-19, Surabaya Terapkan Isolasi Terbatas

SCREENING. Kendaraan roda dua dan empat yang masuk Surabaya diseleksi atau di-screening dan disemprot disinfektan, Senin, 30 Maret 2020. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Kota Surabaya akan menerapkan isolasi terbatas atau karantina wilayah sebagai upaya preventif untuk menekan penyebaran Covid-19. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening atau seleksi bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan, Senin, 30 Maret 2020.

BACA JUGA : Semua Kendaraan Masuk Surabaya Disemprot Disinfektan

Sebanyak 19 pintu masuk dan posko yang akan dilakukan screening tersebut antara lain di Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Menurut Irvan, yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya hanya kendaraan-kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya serta petugas yang berkepentingan seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan pengangkut sembako dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Dirikan Posko dan Dapur Umum Covid-19

“Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk atau mungkin kalau bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Untuk (pengemudi ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” katanya.

Jika memang ada kendaraan selain plat L atau masyarakat yang darurat dan diperbolehkan masuk Surabaya, tentunya harus dalam kondisi steril.

“Nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya,” katanya.

Kebijakan karantina wilayah ini sedang dirumuskan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Irvan memastikan kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam minggu ini.

“Mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua,” ujarnya.

Irvan mengungkapkan sejak Jumat, 27 Maret 2020, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI sudah melakukan sosialisasi dan sterilisasi di 19 akses masuk ke Surabaya.

BACA JUGA: Saran Risma Agar Terhindar Covid-19, Berjemur hingga Jaga Jarak

“Mulai Jumat kemarin kita sudah lakukan sosialisasi dan pembatasan-pembatasan (barrier). Kita sudah kurangi (akses jalan) yang empat-tiga lajur, menjadi satu lajur. Nanti mungkin akan menjadi satu lajur saja, jika benar-benar urgent,” tuturnya.

Pada 19 pintu masuk itu juga disiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga petugas gabungan. Setiap kendaraan maupun masyarakat yang masuk akan dilakukan pemeriksaan atau screening.

“Yang diperbolehkan masuk harus dilakukan pemeriksaan baik kendaraan maupun orangnya. Kami siapkan juga dengan bilik-bilik (sterilisasi). Kalau tidak ada bilik, minimal alat semprot (disinfektan) untuk orang,” katanya.