Selasa, 29 October 2019 00:19 UTC
SAKSI IMUT. Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, menunjukkan boneka teddy bear biru yang jadi kunci terbongkarnya pembunuhan yang dilakukan Rendi Seetiawan pada Minggu 27 Oktober 2019. Foto: Faizin Adi.
JATIMNET.COM, Jember – Banyak petunjuk yang ditemukan polisi atas kematian Fani Amalia Herniati (24) di tangan suaminya, Rendi Setiawan (28). Selain alibi pelaku yang janggal, terdapat teka-teki yang membuat polisi menyimpulkan Rendi adalah pelakunya.
Salah satu petunjuk adalah pisau yang tertancap di perut Fani (bukan Fania seperti tertulis di berita sebelumnya), ditutup dengan boneka teddy bear warna biru dan bantal merah yang diduga untuk membekap korban.
Sementara ukuran boneka cukup besar. Memungkinkan untuk menutupi bagian perut sampai dada korban, sekaligus menutup pisau yang tertancap.
“Kunci awal adalah boneka. Keberadaan boneka untuk menutupi pisau, tidak mungkin korban melakukan bunuh diri,” ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat jumpa pers di mapolres, pada Senin 28 Oktober 2019.
BACA JUGA: Terungkap, Perempuan dengan Perut Tertancap Pisau Dibunuh Suaminya
Teddy bear tersebut sengaja ditutupkan ke tubuh korban, mengesankan seolah-olah terjadi bunuh diri. Padahal, lanjut Alfian, seseorang melakukan bunuh diri dengan cara menusuk, tidak mungkin repot-repot mencari benda untuk menutupi tubuhnya.
Untuk mendukung alibi tersebut, pelaku meminta dua kerabatnya, Frenda (adik ipar) dan Suhartatik (bibi korban) datang ke rumah. Saat itu pelaku berada di apotek untuk membeli obat. “Seolah-olah dua keluarganya tidak tahu apa-apa,” lanjut Alfian.
Kedua keluarganya dihubungi karena pelaku beralasan susah menghubungi istrinya melalui pesan singkat. Untuk mendukung alibi tersebut, pelaku meninggalkan kunci rumah di sepeda motor yang ada di halaman rumah.
BACA JUGA: Pembunuhan Diumumkan Usai Azan Subuh di Masjid, Pelaku Menyerah ke Polisi
Menurut Alfian, dua alibi tersebut mengindikasikan korban dibunuh. “Bunuh diri dengan memasukkan pisau sedalam 5-10 cm sudah sakit dan akan dilepas. Ini sedalam 26 cm dan ditutupi boneka, bukti bahwa boneka ini bentuk pengaburan,” ujar Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Rendi Setiawan membunuh istrinya pada Minggu 27 Oktober 2019, sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah itu dia kabur dan menghubungi dua kerabatnya untuk menengok istrinya sekitar pukul 07.45 WIB.
Polisi telah menetapkan Rendi yang sehari-hari bekerja sebagai staf keamanan di PTPN XII Jember, sebagai tersangka. Dia terancam Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
