Jumat, 18 October 2024 08:40 UTC
Polres Mojokerto Kota merilis kasus perkelahian antar geng, Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk sejumlah remaja yang tergabung dalam gengster yang melakukan tawuran di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa malam, 1 Oktober 2024 lalu.
Usia mereka rata-rata masih di bawah 18 tahun dan satu orang berusia 19 tahun. Mereka berasal dari Kabupaten dan Kota Mojokerto serta Jombang.
Akibat tawuran tersebut, tiga korban yang berusia 14 tahun dan 17 tahun mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, serta luka gores di lengan kanan.
BACA: Tawuran Antar Geng di Probolinggo, Tujuh Pemuda Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaeni mengatakan mereka yang tergabung dalam kelompok All Star Gangster Mojokerto melawan tantangan dari kelompok bernama Timor Gangster dari Jombang yang dipicu dari media sosial.
"Masing-masing gengster sebelum tawuran sudah melakukan beberapa persiapan," kata Rudy, Jumat sore, 18 Oktober 2024.
Perkelahian ini diduga melibatkan 20 anak dan remaja yang menggunakan senjata tajam.
"Terdapat tiga orang korban dari kelompok Timor Gangster yang mengalami luka bacok sehingga korban berusaha melarikan diri," katanya.
Para pelaku juga mengambil dua motor dan dua ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
BACA: Surabaya Bergerak Berantas Gangster dan Tawuran
"Mereka berniat menjual barang-barang itu untuk menyewa vila dan pesta miras di wilayah Kecamatan Pacet," tuturnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua celurit besar, satu bilah pedang, satu buah beton eser, tiga botol bir berisi bensin, kayu balok, dan bambu.
Guna mepertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 55 dan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.