Rabu, 25 September 2024 05:00 UTC
TAWURAN. Para pelaku tawuran dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu, 25 September 2024. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi tawuran antargeng terjadi di Kota Probolinggo, Sabtu, 7 September 2024. Polres Probolinggo Kota meringkus tujuh pemuda yang terlibat bentrokan.
Bentrokan menyebabkan sembilan orang mengalami luka. Delapan di antaranya luka ringan dan satu korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Muhammad Lutfi mengatakan dua kubu gengster bernama "Raja Kasus" dan "Remaja Sadis". Ia menjelaskan bahwa tawuran bermula dari dendam lama antara kedua geng tersebut.
“Awal mula konflik adanya video yang beredar di media sosial, menunjukkan anggota Remaja Sadis membakar seragam Raja Kasus sehingga memicu kemarahan,” ujar Lutfi dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu, 25 September 2024.
BACA: LPAI Jatim: Tawuran Antar Geng Bentuk Pencarian Identitas
Pada hari kejadian, beberapa anggota "Raja Kasus" yang sedang berkumpul di Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, tengah mengonsumsi minuman keras.
Di momen itulah, "Raja Kasus" melihat beberapa anggota "Remaja Sadis" yang sedang melintas. Tak butuh waktu lama, "Raja Kasus" segera mengejar dan melakukan penyerangan.
"Sembilan orang terluka, delapan mengalami luka ringan, sementara satu lainnya harus mendapatkan perawatan intensif," ujar Lutfi.
BACA: Surabaya Bergerak Berantas Gangster dan Tawuran
Lutfi menyampaikan para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda, mulai di rumahnya maupun di tempat nongkrong. Para pelaku berusia rata-rata di atas 19 tahun.
"Dari pelaku kami menyita lima buah celurit yang digunakan dalam aksi tawuran, dua unit sepeda motor, serta beberapa jaket yang dikenakan para pelaku," kata Lutfi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
