
Reporter
Hari IstiawanMinggu, 16 Juni 2019 - 15:10
Editor
Hari Istiawan
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta – Tarif baru ojek online yang diberlakukan di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif yang diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Sementara ini begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Budi, Minggu 16 Juni 2019.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Pemberian Diskon, Ini Tanggapan Gojek dan Grab
Budi menegaskan, dengan pemberlakuan di seluruh Indonesia maka pemerintah tak berencana untuk melakukan revisi tarif Ojol. Revisi terkait tarif Ojol, kata Budi, dilakukan sesuai dengan aturan yaitu tiga bulan sekali. "Sementara saya belum akan melakukan revisi,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi belum memastikan kapan pemberlakuan tarif Ojol secara Indonesia. Hingga saat ini Kemenhub sedang mencari waktu yang tepat untuk pemberlakuan seluruh Indonesia.
"Saya maunya secepatnya, lagi kondisi politik konsentrasi MK apakah ini bisa bersamaan mungkin barangkali sepanjang kesejahteraan pengemudi sama memaklumi dalam waktu yang cepat akan berlakukan semuanya," ucap dia.
BACA JUGA: Gojek Bantah Tak Patuhi Kepmenhub
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000-Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Biaya minimum Rp 8.000-Rp 10.000 per 4 kilometer.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000-Rp 10.000 per 4 kilometer.
Sumber: suara.com