Senin, 06 May 2019 13:58 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Aksi mogok yang dilakulan driver ojek online yang menuding aplikator tidak mematuhi Kepmenhub No 348 Tahun 2019 dibantah oleh manajement Gojek Indonesia.
Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita menyatakan Gojek telah menjalankan Kepmenhub tersebut selama tiga hari namun berdampak pada penurunan dalam permintaan order.
"Kami sudah melakukan uji coba selama tiga hari, tapi malah ada penurunan order yang berdampak pada mitra kami di lapangan," ucapnya, Senin 6 Mei 2019.
BACA JUGA: Ojek Daring Gelar Demo, Masih Dijumpai Layani Penumpang
Nila mengatakan dalam penerapan tarif uji coba ini juga disertai berbagai program promosi seperti pemberian diskon tarif yang diberikan kepada konsumen. Langkah itu hanya dilakukan jangka pendek saja.
Pemberian diskon itu dilakukan dengan cara subsidi untuk membantu tarif sesuai dengan Kepmenhub tersebut. "Promosi tidak dapat berlaku permanen karena cara ini akan mengancam keberlangsungan industri," ujarnya.
Ia mengungkapkan, diskon tarif bisa berdampak pada driver yang kehilangan pendapatan di lapangan karena penurunan order jika diterapkan secara permanen.
BACA JUGA: Gojek Minta Regulator Awasi Penerapan Tarif Ojek Daring
Karenanya, manajemen mengembalikan tarif tersebut seperti semula atau normal. Dengan tarif minimum Rp 8.750 per order, sedangkan setelah empat kilometer akan dikenakan tarif Rp 2.315 per kilometer. "Tarif itu masih dalam uji coba untuk memberikan layanan yang terbaik untuk pelanggan," ucap Nila.
Dengan mengembalikan tarif secara normal, Nila menilai Gojek berusaha agar driver memiliki sumber penghasilan yang tetap. "Selain itu kami juga menjaga para konsumen terus dapat menikmati layanan aman, nyaman dan berkualitas," ucapnya.