Kamis, 14 January 2021 23:00 UTC
BANJIR. Relawan dan TNI mengevakuasi korban banjir di Jember. Foto: BPBD Jember
JATIMNET.COM, Jember – Hujan deras selama tiga hari terakhir membuat ribuan rumah di Jember terendam banjir. Hingga Kamis malam, 14 Januari 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mencatat total 12 desa di lima kecamatan terendam banjir.
Tiga kecamatan di antaranya berada di kawasan selatan Jember, yakni Tempurejo, Gumukmas dan Puger. Sedangkan dua kecamatan lain berada di kawasan utara, yakni Tanggul dan Bangsalsari. Total sebanyak 3.986 kepala keluarga (KK) terdampak banjir dan empat fasilitas pendidikan ikut terendam.
Hingga Kamis malam, relawan BPBD Jember dibantu berbagai elemen masyarakat beserta TNI dan Polri berjibaku melakukan evakuasi untuk menyelamatkan korban banjir ke tempat aman.
“Banjir tahun ini adalah yang terbesar dibandingkan musibah tahun-tahun sebelumnya," ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Heru Widagdo saat dikonfirmasi di lokasi banjir, Kamis petang.
BACA JUGA: Banjir Rendam Ratusan Rumah dan Lahan Pertanian
Banjir setinggi 30 sentimeter hingga 1 meter akibat luapan sungai Bedadung. Sungai terbesar di Jember dengan berbagai anak sungainya itu diperkirakan tidak mampu menampung lonjakan debit air akibat hujan deras selama tiga hari terakhir.
“Untuk warga terdampak, kami tempatkan di posko penyelamatan, seperti balai desa dan gedung sekolah,” kata Heru.
Jumlah korban terdampak diperkirakan terus bertambah mengingat hujan deras masih melanda beberapa titik di kawasan Jember ,termasuk di aliran sungai Bedadung. Karena itu, bantuan tambahan dari BPBD Jawa Timur akan segera tiba di Jember.
“Sekarang dari (BPBD) Provinsi perjalanan ke Jember untuk memberikan bantuan. Selain itu, kami dari BPBD Jember juga terus mengirimkan bantuan logistik bagi pengungsi dan relawan," kata Heru.
Beberapa sumber relawan yang enggan disebut namanya menyebutkan, stok bantuan terancam menipis. Sebab, terhitung sejak 1 Januari 2021, pemerintahan di Jember berjalan tanpa anggaran daerah.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Bantuan Korban Banjir di Jember Sempat Ditarik Kembali
Hal ini disebabkan karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember yang diajukan Bupati Faida ditolak Pemprov Jatim. Penolakan itu disebabkan karena Faida mengajukan RAPBD 2021 dengan melanggar ketentuan perundangan.
Sebagaimana lazimnya, Perkada RAPBD yang diajukan sepihak oleh Bupati, seharusnya hanya bisa mengatur pos belanja yang bersifat rutin dan mendesak. Namun Faida ngotot tetap memasukkan pos belanja di luar ketentuan tersebut.
Akibat tidak memiliki APBD, seluruh pegawai negeri dan honorer di Pemkab Jember hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2021, termasuk para ASN dan honorer Pemkab Jember yang saat ini berjibaku menangani dampak banjir.