Logo
Dilengkapi Face Recognition

Tambah Voice di Persimpangan untuk Reduksi Pelanggaran Lalin

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 March 2019 14:27 UTC

Tambah Voice di Persimpangan untuk Reduksi Pelanggaran Lalin

Pemasangan voice di persimpangan jalan diharapkan bisa mereduksi angka pelanggaran lalu lintas. Foto: IST

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memasang pengeras suara atau voice yang langsung terhubung dengan ruang kendali Surabaya Intelligence Transport System (SITS). Pemasangan pengeras suara ini bertujuan agar pemkot bisa menindaklanjut jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Pemasangan voice ini untuk melengkapi adanya fasilitas Closed Circuit Television (CCTV) sebagai sistem e-tilang dan face recognition,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat melalui keterangan resmi, Selasa 5 Maret 2019.

Hingga saat ini Dishub Surabaya sudah menerapkan pola e-tilang di 23 titik lokasi di Surabaya, dan salah satunya ada di perempatan Jalan Kertajaya-Dharmawangsa.

Irvan mengungkapkan dengan penerapan e-tilang pihaknya mampu mereduksi angka pelanggaran lalu lintas di persimpangan traffic light hingga 70 persen. Sebelumnya masyarakat taat lalu lintas jika ada petugas, namun pola pikir tersebut telah berubah.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Siapkan Rekayasa Lalin Jalan Yos Sudarso

“Para pengendara sudah semakin sadar akan pentingnya taat berlalu lintas. Namun begitu, beberapa titik lokasi dinilai masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya.

Adapun pelanggaran yang masih sering terjadi meliputi parkir liar di trotoar, kendaraan ngetem, hingga melawan arus.

Oleh karena itu, lanjut Irvan, pemkot akan menerapkan sistem CCTV dengan voice akan kembali diterapkan tahun 2019. CCTV berbasis voice ini akan dipasang di tempat-tempat yang dinilai rawan pelanggaran rambu-rambu.

Irvan mengaku pemasangan CCTV dilengkapi dengan voice, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2013. Namun dengan adanya e-tilang, pihaknya mengubah pola voice menjadi tilang on the spot (di lokasi).

“Sebenarnya mulai tahun 2013 kita sudah terpasang di 20 titik untuk voice, terutama di simpang-simpang yang padat atau rawan pelanggaran. Voice ini nantiya langsung terhubung dengan SITS,” kata Irvan.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Mulai Perlebar Jalan Menuju Stadion GBT

Pemasangan CCTV berbasis voice di persimpangan jalan sebelumnya dinilai kurang efektif, sehingga pihaknya mengubah pola tersebut menjadi e-tilang. Hasilnya, selama dua tahun terakhir angka pelanggaran lalin relatif menurun sekitar 70 persen.

“Karena kita pasang kamera e-tilang di simpang-simpang jalan, pelanggaran garis setop sudah menurun drastis, pelanggaran lampu merah juga sudah menurun,” katanya.

Irvan menjelaskan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian, ada beberapa titik CCTV yang menjadi atensi untuk dilakukan penambahan voice.

Tempat-tempat yang biasa digunakan kendaraan parkir di trotoar atau rambu larangan di antaranya depan Cito Mall, depan Royal Plaza, depan RSI, depan Tunjungan Plaza, dan depan Surabaya Plaza hingga di Jalan Genteng Besar.

Rencananya tahun ini kamera CCTV di Surabaya akan semakin lengkap dengan e-tilang dan face recognition. Terlebih, sistem face recognition ini tidak hanya mendeteksi wajah pelanggar lalu lintas, namun juga memantau pelaku kriminal.