Logo

Tak Pakai Masker, Warga ‘Dihukum’ Bersihkan Makam

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 September 2020 05:00 UTC

Tak Pakai Masker, Warga ‘Dihukum’ Bersihkan Makam

BERSIHKAN MAKAM. Tak gunakan masker, warga dihukum membersihkan makam di Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan. Foto: Humas Polres Bondowoso

JATIMNET.COM, Jember – Kampanye penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan di berbagai wilayah. Tak cukup imbauan, sanksi atau hukuman sosial juga diberikan aparat bagi mereka yang masih bandel tak menggunakan masker. Seperti yang dilakukan petugas Polsek Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Belasan warga yang tak mengenakan masker dihukum membersihkan areal makam yang ada di Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Jumat, 4 September 2020. Secara bahu membahu, mereka mencabuti rumput liar dan membersihkan lumut yang menempel.

BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kediri Didenda Bayar 20 Masker

"Awalnya warga yang tak menggunakan masker akan diminta menyapu jalan. Karena terlalu banyak dan khawatir justru menumpuk, pelanggar diminta membersihkan kuburan. Kebetulan di dekat sana ada kuburan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi.

Sanksi sosial membersihkan makam umum itu terpaksa diberikan. Harapannya agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. Sanksi membersihkan makam itu rencananya akan sering dilakukan.

"Nanti akan kita coba usulkan pada gugus tugas kabupaten. Kalau efektif," kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat ini.

Selama ini, polisi bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, BPBD terus melaksanakan sosialisasi Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 kepada warga.

BACA JUGA: Tak Pakai Masker, 171 Pelanggar di Gresik Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

"Mudah-mudahan kesadaran masyarakat jadi lebih meningkat," kata Erick.

Kampanye penggunaan masker ini, menurut Erick, dilakukan karena Indonesia sedang memasuki era normal baru atau new normal di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

"Masyarakat pun dilonggarkan dalam beraktivitas, namun tetap harus menjaga jarak dan menggunakan masker. Meski demikian, masyarakat harus tetap mematuhi aturan yang ada dan menerapkan protokol kesehatan," kata Erick.