Senin, 18 October 2021 11:40 UTC
DISEGEL. Satpol PP Kota Mojokerto menyegel lokasi pembangunan ruko di Jalan Mojopahit 26 yang tak memiliki IMB, Senin, 18 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel sebuah proyek bangunan di Jalan Pahlawan Nomor 26 yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejumlah pekerja bangunan diminta langsung menghentikan pengerjaan pada Senin, 18 Oktober 2021.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menjelaskan penyegelan dilakukan sebab pemilik bangunan sudah diberi tiga kali surat peringatan (SP) untuk mengurus IMB namun masih tak digubris.
Bangunan seluas 15x8 meter persegi ini diketahui milik Ismadi, warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
BACA JUGA: Menunggak Pajak Ratusan Juta, Rumah Makan di Mojokerto Disegel
"Tidak berizin. Melanggar dua perda sekaligus dan untuk itu kami lakukan sidak. Surat peringatan juga sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ketiga tetap tidak digubris," ucap Fudi.
Meski diberi kelonggaran waktu selama tiga minggu untuk melakukan pengurusan IMB ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, pemilik tetap tak mengurusnya.
Sebelumnya, bangunan ini adalah hunian tempat tinggal dan sekarang sedang dibangun dalam bentuk ruko dua lantai.
BACA JUGA: Sempat Disgel Tidak ada SLO dan Langgar Prokes, Resto di Mojokerto Kembali Beroperasi
"Maka hari ini kita tutup. Sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke perizinan. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," ia menegaskan.
Pihaknya akan melepas segel jika pemilik sudah memiliki IMB. "Nunggu izin keluar. Baru segel kita buka dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Sebelumnya ini bangunan rumah dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," katanya.
