Logo

Tak lolos Verifikasi, 19 Ponpes di Mojokerto Tidak Menerima BOP

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 October 2020 10:00 UTC

Tak lolos Verifikasi, 19 Ponpes di Mojokerto Tidak Menerima BOP

Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi, saat menjelaskan bantuan operasional dampak Covid-19. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 19 pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto hanya bisa 'gigit jari', karena tidak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Barozi menjelaskan, total dari 26 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto tercatat hanya tujuh lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Kemenag RI.

"Hanya tujuh yang lolos dan sudah memenuhi kriteria lima tepat. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan dan tepat laporan. Ini artinya 19 yang tidak lolos verifikasi," kata Barozi, Rabu, 21 Oktober 2020.

Tak sampai disitu, syarat lolos verifikasi juga dilihat dari legalitas lembaga dan keberadaan izin operasional. Lanjut ia, kebanyakan yang tak lolos lantaran tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasional yang sudah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Kemenag Dorong Siswa Madrasah Padukan Teknologi dan Keagamaan

Terlebih ada sejumlah lembaga saat dilakukan pengecekkan di lokasi, tapi keberadaanya tidak ada. "Namanya terdaftar, tapi saat kita lakukan survei ternyata lembaganya sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Ia menyatakan, ada tujuh lembaga yang sudah lolos verifikasi dan berhak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) senilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dari Kemenag RI.

"Jadi ada tiga lembaga mendapat BOP Rp 25 juta, dan sisanya empat lembaga berhak mendapat BOP sebesar Rp 50 juta. Penentuan nilai tersebut dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga tersebut," bebernya.

Barozi menyampaikan, tujuan diberikannya BOP ini tak lain untuk meringankan beban lembaga ponpes di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. "Bantuan itu bisa digunakan untuk bayar tagihan listrik, telpon dan juga gaji pegawai yang ada di dalam Ponpes," ujarnya.

BACA JUGA: 340 Terkonfirmasi Positf Covid-19, Ponpes Darussalam Diisolasi 14 Hari

Kemenag RI juga bakal menggelontorkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua kepada lima lembaga. Masing-masing lembaga akan menerima bantuan senilai Rp 5 juta setiap bulannya dengan periode waktu tiga bulan lamanya. "Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya lima lembaga saja," ia menjelaskan.

Terdapat dua bantuan dampak Covid -19 dari Kemenag RI ini nantinya dapat dicairkan pada tanggal 19 Oktober nanti. Lembaga dan Ponpes yang lolos bisa langsung mengambil bantuan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Sebab, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi saja. Bahkan hasil dari seleksi harus dilaporkan ke Kanwil Provinsi dan Kemenag pusat.

"Hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah lanjut ke Kanwil Provinsi dan dilaporkan ke pusat. Nah, yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag Pusat," tandasnya.

Tercatat, Kemenag RI menyalurkan bantuan dampak pandemi Covid-19 kepada Ponpes, Madrasah Diniyah (Madin) dan Lembaga Pendidikan Alqur'an (LPQ). Dimana besaran bantuan nilainya bervariatif, untuk BOP Ponpes senilai Rp 25 juta, Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Sementara itu, untuk bantuan Madin dan LPQ sebesar Rp 10 juta per masing-masing lembaga.