Logo

Tak Lagi Tunggu Sebulan, PMI Revisi Syarat Donor Darah 2 Minggu Pasca Vaksin

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 March 2021 10:00 UTC

Tak Lagi Tunggu Sebulan, PMI Revisi Syarat Donor Darah 2 Minggu Pasca Vaksin

ILUSTRASI DONOR PLASMA. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bersama pejabat Forpimda Surabaya meninjau gerakan donor plasma konvalesen yang digelar PT SIER di kawasan Rungkut Industri Surabaya, Selasa, 2 Februari 2021. Foto: Humas Pemkot Suraba

JATIMNET.COM, Jember – Palang Merah Indonesia (PMI) menegaskan, donor darah sudah bisa dilakukan bagi mereka yang baru saja divaksin. Tidak harus menunggu satu bulan atau empat minggu seperti sebelumnya.

Surat edaran (SE) terbaru dari PMI Pusat menjelaskan, donor darah sudah bisa dilakukan oleh relawan dengan jarak 2 minggu setelah mendapatkan vaksin.

“Kita sudah menerima SE terbaru tersebut, yang dikeluarkan pada 19 Maret 2021 kemarin. Ditandatangani oleh dr Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) PP PMI,” ujar Ketua PMI Jember EA Zaenal Marzuki, kepada awak media pada Jumat 26 Maret 2021.

Surat edaran bernomor PP PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 itu merubah atau melengkapi surat PP PMI yang dikeluarkan pada 28 Januari 2021. Dalam surat edaran sebelumnya, donor darah baru bisa dilakukan setelah 4 minggu sejak calon pendonor mendapatkan  vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca Juga: Jumlah Pendonor Tinggi, Stok Alat dan Kantong Plasma di Surabaya Kurang

“Sehingga, berdasarkan surat PP PMI tersebut, para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksinasi kedua,” jelas Zaenal.

Sebagaimana diketahui, jarak antara vaksin dosis pertama dengan dosis kedua adalah dua minggu atau empat belas hari. “Dengan aturan baru ini, saya harap segera memulihkan stok darah di UDD PMI Kabupaten Jember,” tutur pria yang pengacara senior ini.

Zaenal mengakui, beberapa waktu terakhir, stok darah di UDD PMI kabupaten Jember ada kecenderungan menurun dari biasanya. “Bisa jadi karena banyak relawan yang biasanya mendonor, tidak bisa donor darah setelah vaksinasi. Kami sangat berharap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Puan Maharani: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi Covid-19

Kemudian, bagi pendonor aktif atau orang yang terkena Covid-19, baik yang tanpa gejala atau yang dirawat (gejala sedang/berat/ kritis kemudian sembuh) dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau dua minggu dinyatakan sembuh serta bebas gejala.

Sedangkan bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfuse komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK) , maka dapat mendonorkan darahnya kembali scara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

“Hal ini berlaku baik untk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan ,” tutur Zaenal.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Ajak Para Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Selain itu berdasarkan petunjuk dari otoritas, penyitas Covid-19, jika sudah sembuh minimal 3 bulan maka layak diberikan vaksin Covid-19. “Kami tentu senang dengan surat ini karena relawan pendonor tidak perlu menunggu lama untuk donoh darah,” terangnya.

Lebih lanjut, PMI Jember terus mengajak masyarakat  untuk pro-aktif mendonorkan darahnya. “Kami ucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah mendonorkan darahnya, setetes darah bisa menyelamatkan sesama," ia menambahkan.

 "Bagi para relawan yang belum donor, silakan ke UDD PMI Jalan Srikoyo, Markas PMI Jalan Jawa atau Klinik Pratama MI di Jalan Brawijaya Jubung, Jember untuk donor darah,” pungkas Zaenal