Logo

Tak Diberi Uang Rp20 Ribu dan Motor PCX, Anak Aniaya Ayah Kandung di Tuban

Reporter:,Editor:

Selasa, 24 March 2026 09:36 UTC

Tak Diberi Uang Rp20 Ribu dan Motor PCX, Anak Aniaya Ayah Kandung di Tuban

Pelaku FF yang dibekuk petugas kepolisian saat berada di warung kopi di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Foto: Humas Polres Tuban

JATIMNET.COM, Tuban – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial FF (26) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri setelah kesal karena permintaan uang Rp20 ribu tidak dipenuhi. Pelaku juga diketahui sebelumnya meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX, namun keinginannya ditolak.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Desa Campurejo. Dalam kejadian itu, FF tidak hanya menyerang ayahnya, PC, tetapi juga melukai adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku meminta uang kepada korban. Namun, korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

“Pelaku emosi karena tidak diberi uang Rp20 ribu. Selain itu, sebelumnya pelaku juga meminta dibelikan sepeda motor Honda PCX namun tidak dipenuhi, sehingga sering mengancam korban,” ujar Siswanto.

BACA: Proyek Sekolah Rakyat Tuban Picu Keluhan Warga, 13 Rumah Dilaporkan Retak

Emosi pelaku memuncak. Ia menggedor pintu kamar korban sambil mengeluarkan ancaman. Tak lama berselang, pelaku langsung melancarkan pukulan dan tendangan ke arah ayahnya hingga menyebabkan gigi korban patah dan mengeluarkan darah.

Korban yang terjatuh juga mengalami tindakan kekerasan lanjutan. Pelaku menekan kepala korban ke lantai hingga menyebabkan luka pada bagian lutut. Teriakan korban kemudian terdengar oleh adik pelaku yang berusaha melerai.

Namun upaya tersebut justru berujung petaka. Adik pelaku turut menjadi korban setelah tangannya digigit oleh pelaku saat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Akibat kejadian itu, PC mengalami luka pada bagian gigi dan kedua lutut. Sementara itu, adik pelaku mengalami luka pada tangan kiri akibat gigitan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Campurejo.

BACA: Komisi II DPRD Tuban Peringatkan Potensi Korupsi Pelaksanaan MBG

“Pelaku diamankan saat berada di warung kopi, diduga sedang menunggu pembeli sepeda motor yang rencananya akan dijual untuk biaya melarikan diri,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum, satu kaos berwarna ungu yang terdapat bercak darah, serta sebilah parang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.