Jumat, 04 June 2021 08:20 UTC
ILUSTRASI UMRAH: Suasana perjalanan umrah di Makkah, 15 Desember 2018. Foto: Bruriy/Dokumen
JATIMNET.COM, Situbondo - Sebanyak 14 jemaah calon haji (JCH) Situbondo menarik uang pelunasan haji, jumlahnya kisaran antara Rp 10 hingga Rp 15 juta. Penarikan itu dilakukan, karena tidak adanya kepastian pemberangkatan ke tanah Suci Makkah.
“Ini yang ditarik uang pelunasan bukan uang setoran awal. Kalau uang setoran yang ditarik maka yang bersangkutan akan kehilangan nomor porsi haji. Untuk 14 calon haji semuanya menarik uang pelunasan,” Kepala Seksi Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Adi Ariyanto di Situbondo, Jumat, 4 Juni 2021.
Sebanyak 14 calon haji yang telah menarik uangnya merupakan pelunasan tahun 2020. Kementerian Agama pada prinsipnya tak akan melarang calon haji menarik uang pelunasan. Konsekuensi-nya, calon haji nantinya harus membayar pelunasan baru dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah, mengingat ongkos naik haji bisa sewaktu-waktu naik.
“Misalnya untuk ongkos haji Rp 40 juta dan uang setoran awal Rp 25 juta. Maka calon haji melunasi Rp 15 juta. Kalau uang Rp 15 juta itu ditarik maka calon haji harus melunasi lagi sesuai dengan jumlah yang belum diketahui. Bagi calon haji yang tak menarik uang pelunasan tidak akan dikenakan uang tambahan meski ongkos naik haji nantinya naik,” ujarnya
Baca Juga: Sebanyak 630 JCH Situbondo Kembali Gagal Berangkat
Menurut Adi, sebanyak 14 calon haji menarik uang pelunasannya saat mereka gagal berangkat ke tanah suci 2020 lalu akibat pandemic Covid-19. Untuk 2021 masih belum ada melakukan penarikan. Pihaknya akan tetap mempersilahkan bagi calon yang mau menarik uang pelunasan, namun akan akan tetap dijelaskan konsekuensi yang nantinya harus ditanggung.
“Kami akan beri penjelasan sedetail mungkin karena penarikan uang haji akan memiliki konsekuensi. Untuk calon haji yang menarik semua uang ongkos haji yaitu uang setoran awal dan uang pelunasan, maka otomatis tidak akan mendapat porsi haji lagi,” ungkapnya.
Dijelaskan, kalau ada calon haji yang menarik seluruh keuangan ongkos haji, harus mendaftar dari awal lagi dan menunggu antrian nomor porsi lagi. Sejauh ini, katanya, belum ada calon haji asal Situbondo menarik seluruh uang ongkos haji.
“Untuk pelunasan haji 2020 ada 15 calon haji meninggal tapi sudah digantikan ahli warisnya. Saat ini ada 648 (bukan 630 seperti diberitakan sebelumnya) calon haji asal Situbondo gagal berangkat sesuai keputusan Menteri Agama RI No 660 tahun 2021,” terangnya.