Anggota Komisi VIII DPR RI menilai apa yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji tahun 2021 ini sudah tepat.
Sebanyak 14 jemaah calon haji (JCH) Situbondo menarik uang pelunasan haji, jumlahnya kisaran antara Rp 10 hingga Rp 15 juta. Penarikan itu dilakukan, karena tidak adanya kepastian pemberangkatan ke tanah Suci Makkah.
Sebanyak 630 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Situbondo kembali gagal berangkat ke tanah suci Makkah, menyusul adanya keputusan Menteri Agama yang membatalkan pemberangkan JCH tahun ini