Logo

Tahun 2024 Dana BOS di Kota Mojokerto Bakal Naik 250 Persen, Ini Rinciannya

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 August 2023 07:40 UTC

Tahun 2024 Dana BOS di Kota Mojokerto Bakal Naik 250 Persen, Ini Rinciannya

Wali Kota Ika Puspitasari saat berbincang dengan salah pelajar SMP

JATIMNET.COM, Mojokerto - Upaya memberikan pelayanan terhadap dunia pendidikan kembali dilakukan Pemkot Mojokerto. Kali ini Dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang akan disalurkan mulai jenjang SD hingga SMP sederajat.

Dimana tahun 2024 mendatang, Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto sudah dipastikan akan menaikkan nominal bantuan pendidikan operasional tersebut diangka 127 persen hingga 250 persen.

Kenaikan dana BOS yang signifikan untuk lembaga jenjang SD dan SMP sederajat di Kota Onde-onde ini berdasarkan hasil kajian akademisi UB (Universitas Brawijaya), dan dilakukan atas dorongan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari agar kebutuhan dalam kegiatan ekstrakurikuler maupun operasional sekolah lainnya tercover.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan, nominal dana BOS perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan meningkatnya kebutuhan operasional sekolah. Atau kenaikan dana BOS daerah bakal mencapai 250 persen.

Dimana prosentase kenaikan ini juga mengacu berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari tim akademisi tersebut. Yakni, dana BOS daerah untuk jenjang SD sederajat mengalami peningkatan dari Rp 30.000 menjadi Rp 75.000 per siswa per bulan pada tahun 2024 nanti. Atau alami kenaikkan 250 persen dari nilai sebelumnya.

Sementara, untuk jenjang SMP sederajat juga mengalami kenaikkan mencapai 127 persen. Yakni dari Rp 70.900 menjadi Rp 92.000 per bulan per siswa tahun depan. 

"Kenaikannya dari hasil kajian Universitas Brawijaya pada tahun 2022 sesuai kebutuhan per jenjang sekolah. Sehingga tahun depan (2024) akan dinaikkan," ujarnya, pada Selasa (29/8/2024).

Dana BOS daerah sendiri diberikan, lanjut Amin, memang diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah. Khususnya pada program kegiatan yang tidak terakomodir dana BOS Nasional dari Kemendikbudristek.

"Seperti kegiatan ekstrakurikuler maupun kebutuhan operasional lainnya yang tidak terkover BOS dari APBN," memungkasi. (ADV/Inforial)

Reporter: Hasan