Kamis, 06 May 2021 13:00 UTC
PENGAWASAN DIPERKETAT. Petugas Dinas Perhubungan Kota Madiun memeriksa kelengkapan bus yang masuk di Terminal Purboyo, Kota Madiun, Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Dinas Perhubungan Kota Madiun memperketat pengawasan armada bus yang masuk ke Terminal Purboyo, Kota Madiun. Ini seiring dengan diberlakukannya larangan mudik sejak Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
Setiap Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masuk atau keluar terminal diperiksa kelengkapan operasionalnya. Salah satunya diperiksa ada atau tidaknya stiker khusus dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Koordinator Terminal Purboyo, Suyatno, mengatakan bahwa setiap armada bus yang hilir mudik di terminal harus dilengkapi syarat itu. Petugas akan mengecek barcode yang ditempel di sarana transportasi umum tersebut.
BACA JUGA: Hari Pertama Larangan Mudik, Penyeberangan Selat Bali Berkurang
"Kalau tidak ada atau tidak sesuai (dengan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan Jawa Timur) akan kami minta balik kanan atau dikandangkan di terminal," ujar Suyatno, Kamis, 6 Mei 2021.
Selain mengecek kelengkapan armada bus, petugas juga meminta surat keterangan jalan dari setiap penumpang. Ini termasuk surat keterangan sehat, alamat, dan tujuan dari yang bersangkutan.
BACA JUGA: Uji Coba Larangan Mudik, Kendaraan Selain Pelat Nomor AE Putar Balik
Pemeriksaaan bagi calon penumpang dilakukan di ruang khusus yang disediakan petugas. Sedangkan bagi penumpang dilakukan di dalam bus yang masuk ke terminal. Upaya ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana diinstruksikan pemerintah pusat.
Suyatno menuturkan setelah kebijakan itu dijalankan, kondisi Terninal Purboyo tampak sepi. Ruang tunggu penumpang juga tampak lengang. "Pengetatan ini kami laksanakan hingga 17 Mei mendatang," kata dia.