Logo

Susun Perwali Kerjasama Pers, Diskominfo Kota Mojokerto Gelar FGD dengan Media

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 September 2022 12:20 UTC

Susun Perwali Kerjasama Pers, Diskominfo Kota Mojokerto Gelar FGD dengan Media

Dari kiri: Plt.Kabid PIK Novia Kumala Dewi, Kadiskominfo Santi Ratnaning Tias dan Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Mojokerto Nara Nupiksaning Utama. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengundang awak media dalam Focus Group Discussion (FGD), di Ruang Command Center, Kantor Wali Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 pada Kamis 8 September 2022.

Kegiatan tersebut untuk penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Perusahaan Pers.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Santi Ratnaning Tias menyampaikan bahwa Perwali inilah yang akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Mojokerto dengan perusahaan pers.

“Nantinya Perwali ini akan menjadi pedoman standar kerjasama antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan perusahaan pers dalam rangka diseminasi informasi, penyebarluasan informasi seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto,” kata Santi, sapaan akrabnya, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Ning Ita Tanggapi Soal Raperda Perubahan APBD Kota Mojokerto 2022 di Rapat Paripurna DPRD

Ia berharap dengan adanya Perwali, hubungan kerja sama dengan perusahaan pers bisa terus berlanjut dan menjadi lebih baik.
Masih dalam sambutannya Santi mengatakan bahwa melalui kerja sama dengan perusahaan pers ini bisa menjadi media publikasi, pemberitaan dan promosi bagi Pemerintah Kota Mojokerto.

“Kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pemberitaan yang nantinya diberitakan oleh teman-teman media sehingga pemberitaan ini bisa memberikan nilai tambah khususnya bagi masyarakat Kota Mojokerto,”imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa setelah pengesahan oleh wali kota, Diskominfo akan kembali mengundang perusahaan pers untuk sosialisasi Perwali tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Perusahaan Pers tentunya dengan jumlah perusahaan pers yang lebih banyak dari pada FGD ini.

Dalam FGD ini Plt. Kabid Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Mojokerto Novia Kumala Dewi menjelaskan secara teknis apa saja yang diatur dalam Perwali ini.

Baca Juga: BBM Naik, Dishub Kota Mojokerto Lakukan Pendataan Driver Ojol dan Sopir Angkot

“Dalam kerja sama tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Seperti persyaratan administrasi yang menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh perusahaan pers sesuai jenis perusahaan masing-masing,” jelas Novia.

Di samping dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing jenis perusahaan pers, turut hadir dalam FGD ini adalah Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Mojokerto Nara Nupiksaning Utama.

Serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Setda Kota Mojokerto. (ADV/Inforial)