Rabu, 07 September 2022 10:20 UTC
Para ojol dan Supir angkos mengikuti sosialisasi penerima BLT BBM di Kota Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Bantuan Sosial (Bansos) atas kenaikan harga BBM dengan mengundang puluhan sopir ojek online (ojol) baik roda dua maupun empat dan sopir angkot, Selasa 6 September 2022.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Dishub Kota Mojokerto jalan Raya Bypass ini dalam rangka merespon rencana aksi demo yang akan digelar oleh para sopir ojol terkait kenaikan BBM beberapa waktu lalu. “Tujuannya, sosialisasi bansos untuk ojol sekaligus dilakukan pendataan penerima bansos tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, Bansos antara lain diberikan kepada pengemudi angkutan umum dan ojek.
Rencanyanya bansos tersebut akan dicairkan tiga kali, yakni bulan Oktober, November, dan Desember 2022. “Besarannya untuk Kota Mojokerto belum tahu, masih dihitung. Dalam PMK hanya disebutkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU),” ujar Endri.
Baca Juga: Ketua DPRD Lamongan Dukung PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi
Penerima Bansos BLT BBM ini ditentukan berdasarkan by name by address atau alamat KTP. Sedangkan penerima Bansos sopir angkot adalah para sopir angkot yang beroperasi di kota Mojokerto. “Jadi kalau ojol, hanya yang beralamat Kota Mojokerto yang dapat Bansos,” jelasnya.
Selain terkait Bansos BLT BBM, pada forum tersebut Dishub juga menampung aspirasi dari para pengemudi yang menginginkan kenaikan tarif ojol dan penurunan setoran kepada aplikator dikurangi. “Kalau tarif ojol ditentukan pemerintah pusat. Kami minta aspirasi disampaikan tertulis. Nanti akan kami sampaikan ke provinsi,” ujarnya.
Tidak hanya ojol, pengemudi angkot juga menyampaikan aspirasi agar pengurusan STNK, trayek, dan KIR dipermudah atas nama pribadi, bukan atas nama badan hukum. Aspirasi tertulis dari para sopir ini nantinya akan disampaikan ke tingkat provinsi agar bisa ditindak lebih lanjut.