Kamis, 18 February 2021 02:00 UTC
LONGSOR. Alat berat jenis eskavator sedang menyingkirkan puing-puing bangunan rumah yang terkena longsor di Dusun Selopuro, Desa/Kec. Ngetos, Kab. Nganjuk, Senin, 15 Februari 2021. Foto: Kantor SAR Surabaya/Dokumen.
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur melakukan survei geologi, survei seismik dan survei (foto) udara di Desa/Kecamatan Ngetos, Nganjuk.
Survei geologi dilakukan dengan melihat struktur tanah dan batu-batuan di sekitar lokasi longsor. Sedangkan survei seismik dilakukan dengan menggunakan seismograf untuk mengukur indeks kerentanan tanah.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Tujuh Orang Masih dalam Pencarian
"Survei seismik juga kita lakukan setiap hari sebagai bahan kebijakan bagi tim evakuasi korban agar lebih berhati-hati saat bertugas," ujar Kasi Kedaruratan Satriyo Nurseno dalam keterangan resminya, Rabu 17 Februari 2021.
Berdasar survei tiga jenis tersebut didapati adanya rekahan-rekahan baru yang searah dengan arah longsor.
Selain itu, juga ditemukan dua jenis struktur batuan yang berbeda. Yakni, sisi utara lebih banyak batuan yang mengalami pelapukan. Sedang sisi selatan merupakan formasi batuan andesit yang masih kuat.
Baca Juga: Jatim Rencanakan Kawasan Industri Baru di Madiun, Nganjuk, dan Ngawi
Survei udara juga menemukan adanya aliran air dari sumber yang berpotensi menambah debet air terserap tanah. "Kemiringan bidang longsoran juga terpotret maksimum 56 derajat, dan sore ini kondisinya juga turun hujan," katanya.
Menindaklanjuti hasil tersebut, tim BPBD Jatim bersama Sekdakab Nganjuk Mokhammad Yasin, Dandim 0810 Letkol Inf Georgeus Luky A, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi dan Tim Basarnas lalu menyimpulkan bahwa longsor susulan dimungkinkan sangat berpotensi terjadi.
Untuk itu, pihak Kodim 0810 telah menyusun rencana evakuasi untuk petugas pencarian korban, bila terjadi longsor susulan.
"Survei geologi dan foto udara ini penting untuk rencana penggunakan eskavator dan pencarian korban besok (Kamis, red)," kata Dandim 0810, Georgeus Luky A.