Senin, 08 June 2020 13:40 UTC
RAPID TEST. Gugus Tugas Covid-19 Surabaya dibantun BIN melakukan rapid test dan tes swab massal pada warga Surabaya, 6 Juni 2020. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jawa Timur yang juga Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gugus Tugas Covid-19 Jatim Heru Tjahjono menyebut tiga kepala daerah di Surabaya Raya telah memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB.
“Perlu diperhatikan saat menyusun Pergub 8 Juni 2020 yaitu hari ini, (PSBB) sudah selesai. Tentunya hasil rapat secara teknis tadi malam, kemudian sore tadi telah diambil langkah para Bupati/Wali Kota tidak melanjutkan PSBB," ujar Heru, Senin, 8 Juni 2020.
BACA JUGA: Pertimbangan Ekonomi, Risma Usul PSBB di Surabaya Tak Diperpanjang
Dengan begitu, kata dia, tiga daerah yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masuk masa transisi sebelum era tatanan hidup baru atau new normal dimulai. Hanya saja sebelum itu diterapkan, tim dari tiga kepala daerah akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur ketentuan dalam masa transisi pasca PSBB. Peraturan Gubernur (pergub) mengenai masa transisi juga akan dibuat.
"Ini akan didiskusikan malam ini oleh perwakilan tiga daerah. Besok (Selasa, 9 Juni 2020) kita ketemu untuk memfinalkan Perbup dan Perwali itu dengan isi yang lebih teknis," ia menegaskan.
BACA JUGA: Dibantu Mobil Lab PCR, Pasien Sembuh Covid-19 di Surabaya Terus Bertambah
Heru menegaskan usulan pemberhentian PSBB di Surabaya Raya murni usulan dari ketiga kepala daerah. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hanya memediasi atas perumusan kebijakan tersebut.
Setelah ini Surabaya Raya masuk masa transisi selama 14 hari ke depan. “Pergub yang kemarin (PSBB) tidak ada pencabutan. Tapi sudah selesai," ujarnya.