Sabtu, 03 October 2020 12:20 UTC
KAMPUNG TANGGUH. Pemeriksaan sterilisasi warga di Kampung Tangguh RW 12 Kelurahan/Kec. Sawahan, Surabaya, 2 Juni 2020. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Dana hibah bagi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo akan segera dicairkan. Sebab, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah kepada Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Surabaya telah ditandatangani.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sudah menandatangani Perwali tersebut pada 29 September 2020. Saat ini, prosesnya masih persiapan untuk dibagikan. Ia menegaskan tujuan pemberian dana hibah ini sebagai upaya preventif penanganan dan pencegahan serta memutus mata rantai penyeberan Covid-19.
“Yang paling penting juga untuk menumbuhkan semangat kegotongroyongan pada masyarakat dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 ini,” kata wanita yang akrab disapa Risma itu di rumah dinasnya di Jalan Sedap Malam, Surabaya, Sabtu, 3 Oktober 2020.
BACA JUGA: Staf Presiden: Surabaya Sukses Terapkan Mikro Lockdown
Menurutnya, para petugas Gugus Tugas di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo ini sudah bekerja berat. Sebab, mereka membantu dalam mengamankan kampung, memberangkatkan dan mengawal warganya yang akan isolasi di hotel dan Hotel Asrama Haji serta berbagai tugas yang harus dilakukan oleh mereka.
“Sangat berat mereka kerjanya, makanya ada bantuan dari Pemkot Surabaya dan DPRD, karena itu juga atas persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD,” ia menjelaskan.
Bahkan, rencananya para Gugus Tugas di Kampung Tangguh ini akan segera dites swab semuanya. Hal itu untuk menindaklanjuti usulan dari para Camat yang meminta mereka untuk dilakukan tes swab semuanya.
“Kita nanti akan tes swab semuanya,” ia menegaskan.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan setiap Gugus Tugas Kampung Tangguh dapat memperoleh hibah ini. Setidaknya, hingga saat ini sudah 1.298 Kampung Tangguh yang terbentuk dan sudah berjalan berdasarkan SK Camat.
BACA JUGA: Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo Efektif Tekan Positif Covid-19
“Mereka dapat mengajukan dana hibah ini,” kata Irvan.
Ia juga menjelaskan berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, permohonan dana hibah ini diajukan secara tertulis kepada Wali Kota Surabaya melalui Kepala BPB Linmas. Permohonan diajukan oleh Ketua atau Koordinator Gugus Tugas Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.
“Ada sebuah proses yang harus dilalui dalam pengurusan permohonan hibah ini, termasuk kami nanti akan melakukan verifikasi terhadap permohonan hibah tersebut,” ia menandaskan.
Di samping itu, penerima dana hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengggunaan dana dan akan ada pemantauan dan evaluasi dari pemkot.
BACA JUGA: Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Wajib Swab
“Termasuk pula dana hibah itu harus dikembalikan apabila tidak habis digunakan atau tidak digunakan. Pengembaliannya langsung ke rekening kas umum daerah,” ia memaparkan.
Dengan adanya dana hibah bagi Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo ini, ia berharap masyarakat yang masuk gugus tugas bisa semakin semangat dan giat bekerja dalam membantu menangani pandemi Covid-19.
“Bagaimana pun juga, mereka sangat membantu kami dalam menangani pandemi ini, jadi kami mohon ini bisa menjadi semangat baru bagi mereka,” ia memungkasi.