Selasa, 29 January 2019 01:18 UTC

Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan mengesahkan revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame pada Februari mendatang. Pemberlakuan perda ini diyakini bisa menertibkan carut marut pemasangan reklame di Kota Surabaya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan ada sejumlah perubahan pada perda yang akan disahkan. Di antaranya aturan jarak papan reklame atau billboard yang tadinya 50 meter menjadi 150 meter. Selain itu, soal aturan yang melarang pemasangan iklan rokok pada billboard untuk melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok.
“Coba dilihat itu di Jalan Embong Malang, itu jaraknya cuma 50 meter saja. Terkesan seperti hutan reklame, begitu juga di jalan-jalan lainnya,” kata Armuji di Jalan Embong Malang, Senin 28 Januari 2019.
BACA JUGA: Revisi Perda KTR Kota Surabaya Mirip Daerah Lain
Armuji mengatakan pemasangan papan reklame harus memperhatikan estetika kota. Dia mencontohkan negara maju di Eropa. "Disana, papan reklame tidak ada menggunakan tiang dan jarak antar papan reklame 100 hingga 150 meter," kata Armuji.
Begitu pula dengan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya. Nantinya, kata Armuji, tidak boleh lagi memasang billboard pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan viaduct, seperti di Jalan Embong Malang dan Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo.
BACA JUGA: Disbudpar Surabaya Kembali Revitalisasi Kota Lama Pekan Ini
Menurut Armuji, pengesahan perubahan perda tersebut akan dilakukan pada awal bulan Februari atau selambat-lambatnya akhir bulan itu. “Bulan depan harus tuntas semua, perda KTR dan reklame ini,” katanya.
Soal penegakan aturan, Armuji mengatakan tidak boleh main-main. Jika setelah pengesahan perda masih ada reklame yang melanggar aturan, akan langsung diturunkan. Tim survei reklame akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. “Itu ada ada timnya sendiri yang bakal meninjau setiap tahunnya,” imbuhnya.
Jika DPRD Kota dan Pemkot Surabaya saling mendukung, Armuji meyakini kota ini akan semakin terlihat asri dan tertata. “Semua pihak harus bersinergi, tidak hanya pemerintah saja, masyarakat juga harus bisa bersinergi,” ujarnya.
