Logo

SPSI Jatim Desak Pemerintah Revisi PP 78

Reporter:

Minggu, 03 March 2019 14:13 UTC

SPSI Jatim Desak Pemerintah Revisi PP 78

Ilustrasi buruh.

JATIMNET.COM, Sidoarjo  - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan. Sebab PP tersebut menyebabkan ketimpangan nilai upah di kabupaten yang satu dengan lainnya.

“Saat ini upah di Kabupaten Gresik hampir Rp 4 juta, sedangkan upah di Kabupaten Lamongan hanya Rp 2 juta,” kata Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi, Minggu 3 Maret 2019.

Padahal, kata Fauzi, jarak kedua daerah itu sangat dekat tapi ketimpangannya sangat terasa. Kalau PP nomor 78 itu tidak segera direvisi maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun mendatang ketimpangan antarkabupaten bisa mencapai Rp10 juta," katanya.

BACA JUGA: Pengusaha dan Buruh Titip Pesan untuk Gubernur-Wagub

Ia meminta supaya PP nomor 78 tersebut segera dibatalkan atau direvisi karena memang tidak berpihak kepada buruh terutama yang berada di luar ring satu.

"Kalau bisa penentuan upah minimum kabupaten itu ada penghitungan sistematis dan juga tindakan politik yang cukup berani supaya buruh bisa disejahterakan," katanya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk membangun tenaga kerja terdidik di Jatim karena masih banyak pekerja di Jatim tergolong "unskilled labour" alias berketerampilan rendah.

BACA JUGA: Buruh Padi Mas Gresik, Habis Kecelakaan Kerja Terjerat Rentenir

Khofifah menjelaskan, untuk meningkatkan kemampuan pekerja pihaknya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan vokasi. Salah satunya, dengan menyiapkan SMK Pengampu di 149 SMK dan pemerintah pusat sedang membangun seratus Balai Latihan Kerja (BLK) yang berbasis Pesantren di seluruh Jatim.

"Kalau masih 'unskilled labour', pasti mereka menerima pekerjaan apa saja. Ini sangat berbeda dengan yang sudah memiliki skill," katanya.