Senin, 22 June 2026 10:00 UTC

Ilustrasi skema pembiayaan KDMP. Foto: Gemini/AI
JATIMNET.COM, Jember – Skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai program yang digagas Pemerintahan Prabowo-Gibran berpotensi membebani desa melalui penggunaan Dana Desa (DD).
Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember Mochammad Faizin mengatakan persoalan KDMP bukan hanya terkait nilai proyek, tetapi juga skema pembiayaannya yang dinilai berisiko mengurangi ruang fiskal desa.
“Pemerintah menjual narasi pemberdayaan desa, tetapi yang terjadi justru desa berpotensi dipaksa menjadi penanggung beban pembiayaan program,” kata Faizin dalam keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut dia, apabila Dana Desa harus dialihkan untuk menopang kewajiban pembiayaan KDMP, maka program dasar masyarakat desa berpotensi terdampak.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi, sanitasi, hingga program pemberdayaan masyarakat, bisa kehilangan ruang anggaran.
KDMP sendiri merupakan program yang dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah membuka skema pembiayaan melalui kredit perbankan yang disalurkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam desain pemerintah, setiap KDMP dapat memperoleh plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar. Dengan target sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, total kebutuhan pembiayaan program diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Selain skema pendanaan, GMNI Jember juga menyoroti penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik KDMP, mulai dari gerai, gudang, hingga fasilitas pendukung koperasi.
Faizin mempertanyakan kesiapan kelembagaan perusahaan tersebut dalam menjalankan proyek dengan skala besar.
“Perusahaan yang memperoleh modal negara sekitar Rp8 triliun justru diberi tanggung jawab mengelola proyek dengan nilai pembiayaan sekitar Rp240 triliun. Publik berhak mempertanyakan kesiapan dan kapasitas kelembagaannya,” ujarnya.
GMNI Jember juga menyoroti mekanisme pembayaran kredit KDMP yang disebut akan berlangsung dalam jangka waktu enam tahun dengan dukungan keuangan negara.
Menurut Faizin, kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena risiko pembiayaan dinilai berpotensi bergeser kepada desa melalui penggunaan Dana Desa.
Ia merujuk penjelasan pemerintah terkait alokasi sekitar Rp40 triliun Dana Desa setiap tahun untuk mendukung kewajiban pembiayaan program KDMP. Sementara total Dana Desa nasional selama ini berada di kisaran Rp60 triliun per tahun.
“Jika angka tersebut digunakan untuk menopang KDMP, maka ruang fiskal desa akan sangat terbatas untuk membiayai kebutuhan masyarakat,” katanya.
GMNI Jember menilai manfaat ekonomi KDMP masih berupa proyeksi, sedangkan risiko terhadap kapasitas keuangan desa merupakan hal yang perlu diantisipasi sejak awal.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah membuka kajian kelayakan program secara transparan, memperjelas skema pembiayaan, serta menjelaskan potensi risiko yang dapat ditanggung pemerintah desa.
