Selasa, 14 July 2020 08:00 UTC
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua DPRD Jatim, Kusnadi angkat bicara soal wacana interpelasi Komisi C. Menurutnya, hal itu adalah hak konstitusi legislatif yang harus dihormati. Ia mengaku tidak melarang, namun harus tetap mengikuti mekanisme yang ada. "Kami tidak bisa melarang munculnya usulan menggunakan hak interpelasi," ujar Kusnadi saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2020.
Interpelasi adalah hak individu anggota DPRD Jawa Timur yang diusulkan oleh fraksi. Tetapi untuk bisa dilaksanakan minimal harus mendapat dukungan 15 orang anggota lainnya dan dari dua fraksi.
Pun demikian, menurut Kusnadi, interpelasi tidak bisa dilakukan oleh komisi. Melainkan harus institusi yang mengeluarkannya, dalam hal ini adalah DPRD Jawa Timur.
"Interpelasi bukan rana komisi C secara instutusi. Interpelasi hak anggota. Anggota komisi C, tidak nama institusi Komisi, bisa melakukan. Tapi nanti dikembalikan ke fraksi yang akan mengusulkan ke Paripurna. Nanti paripurna yang menentukan lanjut tidaknya interpelasi," terangnya.
BACA JUGA: Interpelasi, DPRD Jatim Deadline Pemprov Jatim Minggu Depan
Kusnadi menyarankan, sebelum memakai hak interpelasi, lebih baik mengedepankan jalan komunikasi. Sikap kontrol yang dilakukan oleh DPRD Jatim bisa dilakukan dengan cara komunikasi terhadap permasalah yang ada di eksekutif. “Interpelasi itu jalan terakhir. Komunikasi harus di kedepankan," tegasnya.
Sementara soal surat rekomendasi komisi C, Kusnadi membenarkan bahwa telah mengirimkannya. Tetapi belum dijawabnya surat itu oleh gubernur. "Komisi C bisa minta pertemuan dengan gubernur untuk jawab semua rekomendasi komisi C itu. Diaggendakan makan malam pertemuan di Kantor Guberbur atau Grahadi, atau di DPRD," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho mengatakan, keputusan interpelasi ini diambil bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim. Komisi C, kata dia, perlu meminta keterangan dari gubernur setelah surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu tidak dijawab.
Sejauh ini, kata Ristu, sudah ada 15 lebih anggota dan lebih dari dua fraksi di DPRD Jatim yang setuju dengan langkah tersebut. "Sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," kata Ristu.