Logo

Interpelasi, DPRD Jatim Deadline Pemprov Jatim Minggu Depan

Reporter:,Editor:

Minggu, 12 July 2020 01:00 UTC

Interpelasi, DPRD Jatim Deadline Pemprov Jatim Minggu Depan

Ketua Komisi C DPRD Jatim M. Fawaid

JATIMNET.COM, Surabaya - Wacana interpelasi Komisi C DPRD Jawa Timur kepasa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terus bergulir. Bahkan yang terbaru, Pemprov Jatim di deadline minggu pekan depan untuk menjawab surat rekomendasi dari DPRD Jatim. Bila tidak, legislatif akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan dari eksekutif. 

"Kami memberikan batas waktu kepada Gubernur untuk memberikan jawaban atas rekomendasi kami. Maksimal, minggu depan," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim M. Fawaid saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Juli 2020 petang. 

April lalu DPRD Jatim mengirim surat rekomendasi atas hasil kajian yang telah disusun setelah berkonsultasi beberapa pihak terkait. Di antaranya, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Keuangan Setdaprov Jatim, dan beberapa pihak terkait. 

Isinya, terkait kekosongan jajaran direksi di Bank Jatim dan mekanisme seleksi. Ada dua poin yang ditekankan, yakni panitia seleksi calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta batas usia posisi direksi yang harusnya 35-50 tahun. 

BACA JUGA: Soal Hak Interpelasi, Komisi C Sebut Hanya Lakukan Fungsi Pengawasan

"Kami cukup berbesar hati meskipun jawaban tak kunjung diberikan oleh gubernur. Sebab, kondisinya kemarin jelang puasa kemudian ada pandemi Covid-19," bebernya. 

Namun surat rekomendasi belum dibalas, muncul informasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir Juli mendatang. Besar kemungkinan, RUPS tersebut akan mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru. "Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar?" ungkapnya. 

Selain menyiapkan interpelasi, Komisi C juga berencana menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila posisi direksi baru tetap diumumkan saat RUPS.

BACA JUGA: Hak Interpelasi Komisi C Tuai Tanggapan Beragam Fraksi di DPRD Jatim

Fawaid menilai, Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, yang menjadi dasar gubernur dalam memilih direksi bertentangan aturan di atasnya.

Gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018. "Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP. Sebab, posisinya ada di atas POJK," terang dia. 

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, interpelasi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Semua sudah dilakukan kajian sejak lama. "Sehingga, kami memastikan apabila rekomendasi ini tidak dijawab dan RUPS masih berjalan maka interpelasi pasti jalan," tandasnya..