Logo

Soal Hak Interpelasi, Komisi C Sebut Hanya Lakukan Fungsi Pengawasan

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 July 2020 02:00 UTC

Soal Hak Interpelasi, Komisi C Sebut Hanya Lakukan Fungsi Pengawasan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua kiri) saat menghadiri penyerahan WTP BPK RI di Gedung DPRD Jatim belum lama ini.

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan tetap akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait berlarutnya kekosongan posisi direksi di Bank Jatim.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Agus Wicaksono menilai, keputusan hak interpelasi sudah sesuai dengan amanat undang-undang, yakni melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD. Sementara, menurutnya, ada yang tidak sesuai dalam proses rekruitmen direktur utama dan direktur konsumer ritel di Bank Jatim yang baru.

“Komisi C telah menjalankan fungsi pengawasan yang benar. Bahwa (hak interpelasi) ini karena ada soal admisnistrasi ketatanegaraan yang dilanggar,” ujar Agus, Rabu 8 Juli 2020.

Komisi C, kata dia, sebenarnya sudah lama mengingatkan perihal dugaan adanya pelanggaran pada rekrutmen dua posisi direksi di Bank Jatim tersebut. Dalam surat rekomendasi yang dikirim 21 April 2020 disebutkan, keberadaan anggota panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim dinilai tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Jatim Interpelasi Gubernur, FPAN Tak Setuju

Posisi panitia seleksi tidak ada perwakilan dari unsur pejabat Pemprov Jatim dan independen. Selain itu, dalam surat itu juga disebutkan, tidak disebutkannya batas usia yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Rekomendasi atas nama lembaga DPRD Jatim itu bentuk dari controlling (pengawasa) DPRD Jatim agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyebut memang seharusnya gubernur selaku pemegang saham mayoritas di Bank Jatim memperhatikan rekomendasi resmi yang dikirim lembaga DPRD. Terlebih rekomendasi itu cukup penting.

Karenanya, politikus Partai Gerindra itu meminta Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Jatim yang sekaligus mengumumkan susunan direksi baru pada 24 Juli 2020 mendatang, ditunda. Ia menyarankan agar rekomendasi tersebut dijalankan terlebih dahulu. “Sebelum rekomendasi Komisi C dijalankan oleh gubernur, harusnya RUPS Bank Jatim tidak dilaksanakan dulu,” kata Sadad.