Rabu, 18 December 2019 02:00 UTC

PERUMAHAN. Komisi A DPRD Surabaya saat sidak di perumahan Graha Natura, Senin 9 Desember 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya akan memanggil pengembang Intiland terkait tuduhan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan perumahan Graha Natura yang digarap pengembang Intiland.
Dalam sidak yang dilakukan Senin, 16 Desember 2019, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mengungkapkan adanya temuan sebagian jalan kampung yang tertutup pagar proyek perumahan yang berada di Jalan Raya Sambikerep, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep tersebut.
"Ada jalan kampung yang dicaplok sebagian dan ditutupi pagar," kata Imam, Selasa, 17 Desember 2019. Menurut politikus Partai NasDem ini, sebagian jalan kampung dengan lebar 4 meter dan panjang 10 meter tersebut harus kembali dibuka dan dikembalikan lantaran warga menginginkannya.
Selain itu, warga kampung sekitar perumahan Graha Natura juga menginginkan agar pihak pengembang membuka saluran air yang ditutup dengan rangkaian box culvert dari cor semen.
"Warga kesulitan karena selokan itu ditutup dengan bak kontrol dan paralon-paralon yang diuruk. Sehingga ketika ada endapa pasir susah dibersihkan dan waktu turun hujan banjir karena selokan yang ditutup tembus selokan warga," kata Imam.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Temukan Pengalihan Fungsi Sungai
Imam menambahkan selain akses jalan dan saluran air yang dianggap mengganggu, pihaknya juga menemukan masalah lainnya. Tim melihat bahwa di dalam salah satu satu cluster perumahan Graha Natura terdapat waduk milik Pemkot yang merupakan aset kota Surabaya dan beberapa lahan persil yang ada di dalam area perumahan dengan one gate system tersebut.
Meski di sekitar waduk dan beberapa lahan persil telah dipasangi tanda papan tulisan aset milik Pemkot Surabaya, namun pihaknya khawatir aset milik publik itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembang.
"Kalau mau didesain lebih cantik dan lebih indah silakan saja. Tapi warga harus diberi akses menikmati karena itu punya Kota Surabaya sehingga warga Surabaya tentu juga punya hak," kata Imam.
Rencananya, Komisi A DPRD Surabaya akan memediasi keluhan masyarakat dengan pihak Intiland selaku pengembang untuk dicarikan solusi terbaik. Terkait keluhan masyarakat ini, manajemen Intiland belum bisa dikonfirmasi.
