Senin, 09 December 2019 13:27 UTC
TEMUAN. Komisi A DPRD Surabaya menemukan pengalihan fungsi fasilitas umum berupa sungai yang menjadi box culvert di kawasan Sambikerep, Senin 9 Desember 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menemukan pengalihan fungsi sungai di Graha Natura Kecamatan Sambikerep.
Temuan itu mendapati sungai yang sudah diuruk pengembang perumahan di sela sidak Senin 9 Desember 2019 pagi. Sungai tersebut telah mengalami alih fungsi, yakni diganti menjadi saluran kecil atau box culvert oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Sungai itu milik pemkot. Kami ingin mengembalikan fungsi sungai,” kata Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krisna saat ditemui di Komisi A, Senin 9 Desember 2019.
BACA JUGA: DPRD Dorong Pemkot Surabaya Realisasikan Pembangunan RS di Gunung Anyar
Menurutnya pengurukan sungai tersebut dapat membahayakan masyarakat setempat. Meski kini tidak terasa serapan air, dikhawatirkan lambat laun berdampak dan terjadi longsor jika waduk jebol dan mencemari muaranya.
Komisi A, lanjut Ayu, segera menyelidiki jalur sungai yang ada di kawasan tersebut. “Kalau itu tenggelam, jangan salahkan kami jika nantinya terlacak,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan pemkot yang tidak mengetahui jika terdapat sungai dan fasumnya telah dialihfungsikan pengembang. Padahal Cipta Karya memiliki gambar sungai yang biasa difungsikan warga untuk memancing.
BACA JUGA: Komisi B Anggap Pemkot Surabaya Kurang Serius Kelola Pasar Tradisional
Politikus Fraksi Golkar ini menyebut dalam hal pengalihfungsian sungai ini pihak pemkot kecolongan. Sebab pengurukan sungai pembuatan saluran ini pastinya direncanakan pengembang.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Komisi A akan meneruskan pada rapat dengar pendapat (RDP atau hearing) pekan depan dengan Pemkot Surabaya dan pengembang, dalam hal ini Intiland.
“Graha Natura adalah perumahan milik Intiland,” jelas Ayu.