Logo

Sipoa Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Reporter:

Senin, 03 September 2018 15:00 UTC

Sipoa Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa melaporkan PT Sipoa atas tindakan dugaan penipuan dan pencucian uang ke Polda Jatim, Senin 3 September 2018. FOTO: Fahmi Aziz.

JATIMNET.COM, Surabaya – PT Sipoa Legacy Land kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Perusahaan properti ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan itu dilayangkan Paguyuban Customer Sipoa (PCS), dengan para korban yang terdiri dari 212 orang, Senin, 3 September 2018. Melalui kuasa hukumnya Masbuhin, para penggugat (pelapor) yang diwakilkan pada Titin Ekawati (47) mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Laporan ini ternyata menjadi kali kedua dilakukan PCS kepada PT Sipoa setelah sebelumnya laporan mereka berhasil ditindaklanjuti Polda Jatim.

“Kami laporkan terkait dugaan penipuan dan TPPU-nya. Karena laporan gelombang pertama telah sukses dan berhasil, dimana penyidik bekerja profesional dan mampu menyita aset benda bergerak dan tidak bergerak,” kata Masbuhin, Senin, 3 September 2018.

Masbuhin menambahkan, bila pada laporan pertama yang dilaporkan yakni Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sipoa. Sementara untuk laporan kedua ini penyidik kepolisian diminta memeriksa terlapor Mr X selaku investor, yang diduga menerima kucuran dana besar.

Ia juga mengaku, turut melaporkan konsultan, marketing dan kontraktor di jajaran PT Sipoa Legacy Land. Pada laporan kedua ini diharapkan bisa sukses seperti penyidikan pertama. Masbuhin juga meminta penyidik kepolisian dapat menyita sisa-sisa harta yang ada dan dimiliki Sipoa.

“Sisa-sisa harta seperti kos-kosan yang ada di Siwalakerto, rumah di Kediri, mobil merek Hummer dan tanah yang ada di Citraland atau yang belum tersita, bisa segera disita pada laporan kedua ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Ini dilakukan guna mengawasi dan memantau langsung kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuannya untuk mengawal dan mengawasi kasus ini, sekaligus pengamanan barang bukti (BB) berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya sudah disita.

Mengenai kerugian sementara yang dialami para korban, Masbuhin memperkirakan mencapai Rp 19,7 miliar.

Bahkan sebagian korban ada yang belum menerima penyerahan properti dari masing-masing perusahaan tersebut. Terdapat pula dugaan uang yang telah diterima dari para pelapor tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan pembangunan properti, akan tetapi untuk kepentingan lain.

“Kami menduga ada upaya sistematis, massif dan terstruktur dalam upaya pencucian uang,” pungkasnya. Adapun laporan itu didaftarkan dalam Laporan Polisi bernomor : TBL/1101/IX/2018/UM/JATIM, Senin tanggal 3 September 2018 ini atas nama Titin Ekawati (pelapor).