Simpan Sabu dan Ekstasi, Oknum Satpol PP Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Rabu, 17 April 2024 - 07:00

Editor

Ishomuddin
simpan-sabu-dan-ekstasi-oknum-satpol-pp-dihukum-tujuh-tahun-penjara

Terdakwa Saiful Mubarok, oknum PNS Satpol PP Kabupaten Gresik divonis 7 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu, 17 April 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok, 39 tahun, warga Desa/Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, divonis tujuh tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Tidak hanya itu, mantan pegawai negeri sipil Satpol PP Gresik ini juga didenda Rp1,5 miliar subsider empat bulan pidana kurungan jika tidak bisa membayar denda.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Sarudi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,21 gram dan 46 pil ekstasi logo Tesla warna biru dengan total berat 15,6 gram. Terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim. 

BACA: Kasus Narkoba, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Oknum Satpol PP Gresik

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan 1 berupa sabu dan ekstasi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara empat bulan,” kata Sarudi, Rabu, 17 April 2024.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa berterus terang dalam persidangan, sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

BACA: Tiga Pengedar Sabu di Gresik Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan menjadi contoh buruk sebagai PNS.  

Sedangkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 2,21 gram, 46 ekstasi jenis Tesla seberat 15,6 gram, handphone, kartu ATM dan kunci loker dirampas untuk dimusnahkan. 

Terdakwa Barok yang didampingi penasihat hukum Joshua Poli mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Barok dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Baca Juga