Rabu, 21 February 2024 06:00 UTC
Saiful Mubarok oknum anggota Satpol PP Gresik terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba saat sidang di PN Gresik, Rabu, 21 Februari 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Saiful Mubarok oknum anggota Satpol PP Gresik dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim menolak bantahan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Menolak untuk seluruhmya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Saiful Mubarok," kata ketua majelis hakim, Sarudi, saat membacakan putusan sela, Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan materi eksepsi selayaknya dilakukan saat di tingkat penyidikan dan pemeriksaan, bukan saat peradilan berlangsung.
BACA: Tiga Pengedar Sabu di Gresik Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara
Di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal dan penasihat hukum terdakwa, Jozua AP Poli, putusan sela dibacakan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai catatan, bantahan terdakwa adalah kurang jelasnya seseorang yang disebut Mami yang disebut dalam amar dakwaan JPU.
Padahal, terdakwa telah menyampaikan saat sidang beragendakan tanggapan bantahan oleh JPU. Mami yang dimaksud di dakwaan adalah Kepala Bidang (Kabid) atau atasan terdakwa.
Terdakwa mengaku bahwa Mami memerintahkan dirinya mengambil barang haram itu untuk dipakai setiap kali hendak dugem ke sebuah kelab malam sekaligus mengajak terdakwa.
Terdakwa ditangkap polisi saat hendak mendatangi Mami yang menelpon dirinya menyuruh datang ke parkiran kantor Dinas Satpol PP Gresik dan tiba-tiba polisi Polda Jatim menangkapnya.
BACA: Operasi Tempat Kos, Satpol PP Temukan Pasangan Mesum dan Narkoba
Saat penggeledahan pada saku celana terdakwa ditemukan kunci loker asrama atau mess kantor Satpol PP di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 102 dan terdakwa dikeler ke mess.
Dari loker tersebut petugas menemukan sebungkus rokok kosong yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,21 gram.
Petugas juga menemukan bungkus rokok kosong berisi dua bungkus plastik klip berisi 46 butir ekstasi. Tersangka langsung diamankan dan barang haram itu dijadikan barang bukti.