Logo

Simpan 19 Gram Sabu, Dua Pengedar Asal Sidoarjo Ditangkap di Gresik

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 May 2025 04:00 UTC

Simpan 19 Gram Sabu, Dua Pengedar Asal Sidoarjo Ditangkap di Gresik

Ilustrasi paket narkotika. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Gresik – Dua pemuda asal Sidoarjo dibekuk personel Satresnarkoba Polres Gresik karena menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 19 gram. 

Sabu sebanyak itu disita dari tersangka di dua tempat berbeda. Pertama, saat penangkapan tersangka berinisial MAAA (23) dan TY alias Gosong (28) di belakang Balai Desa Driyorejo, Gresik.

Di tempat itu, polisi yang sebelumnya menerima informasi tentang keberadaan tersangka menangkap kedua warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo tersebut.

BACA: Hendak Transaksi Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Setelah digeledah, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku masih menyimpan sejumlah sabu di rumah TY.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung menuju ke rumah salah seorang tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 21 klip sabu dengan berat total 19,174 gram bruto.

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang dengan julukan Kartel yang kini masuk DPO,” kata Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, Rabu 21 Mei 2025.

Dalam penggerebekan di rumah TY, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, dan timbangan elektrik. "Juga sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi dan tanpa STNK," tambah Joko.

BACA: Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Kemasan Teh dan Karung Beras

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. Ini bukan pengguna biasa, ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Joko.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Gresik menegakan bahwa pihaknya terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam  peredaran narkoba di wilayah hukumnya.