Logo

Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Kemasan Teh dan Karung Beras

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 May 2025 04:00 UTC

Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Kemasan Teh dan Karung Beras

PENANGKAPAN. Petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menghentikan mobil yang membawa paket sabu 1 kilogram, Jumat dini hari, 16 Mei 2025. Foto: Polres Probolinggo Kota

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan Tim Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dalam operasi yang dilakukan Jumat dini hari, 16 Mei 2025, polisi menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba.

Ketiganya adalah Ainur Rohman, 39 tahun, dan Muchlis, 40 tahun, warga Bangkalan, dan Marju’i, 50 tahun, warga Kenjeran, Surabaya.

Modus yang digunakan cukup licik. Para pelaku menyamarkan sabu tersebut dalam kemasan teh produk Tiongkok dan membungkusnya dengan lakban cokelat. Lalu menyimpannya di dalam karung beras untuk menghindari kecurigaan.

BACA: Omzet Miliaran, Polres Probolinggo Bongkar Komplotan Pengedar Sabu

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Kota Probolinggo.

Petugas langsung bergerak dan menghentikan sebuah mobil Honda CRV hitam di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.

“Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam karung beras,” kata Rico.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menunjukkan barang bukti sabu 1 kilogram, Jumat, 16 Mei 2025. Foto: Zulafif

Kini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota. Polisi menduga sabu ini bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Madura yang menyasar kawasan Tapal Kuda Jawa Timur.

BACA: Tahun 2024, Peredaran Sabu dan Ganja di Kabupaten Probolinggo Meningkat Tajam

“Para tersangka akan dikenai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Rico.

Meski begitu, polisi tetap mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

"Saya baru pertama kali terlibat kasus ini, jadi tidak tahu siapa yang menitipkan barang tersebut," ujar salah seorang tersangka, Ainur Rohman.