Logo

Sidang PHPU, Hakim MK Sebut Memutuskan Sengketa Berdasarkan Fakta

Reporter:

Kamis, 27 June 2019 07:18 UTC

Sidang PHPU, Hakim MK Sebut Memutuskan Sengketa Berdasarkan Fakta

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membuka sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019, pukul 12:40 WIB.

Anwar mengatakan bahwa sidang putusan PHPU Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Ia menyadari, putusan yang disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 tidak memuaskan semua pihak

 

Karenanya, Anwar meminta semua pihak tidak lantas menjadikan putusan tersebut sebagai ajang untuk saling menghujat dan memfitnah.

 

BACA JUGA: Hakim MK Sudah kantongi Putusan Sengketa Pilpres 2019

 

Hal itu dikatakan Anwar sesaat setelah membuka sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019, dikutip dari Suara.com.  

 

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah," tutur Anwar.

 

Pada awal persidangan, Anwar juga menegaskan majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.

 

Majelis Hakim MK telah berusaha untuk memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 dengan berdasar fakta.

 

BACA JUGA: Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2009 Dimajukan Sehari

 

"Pertama, seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," tutur Anwar.

Berkenaan dengan itu, Anwar mengatakan bahwa apa yang akan diputusankan nanti akan menjadi pertanggungjawaban majelis hakim kepada Allah SWT.