Senin, 24 June 2019 10:33 UTC
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Flickr
JATIMNET.COM, Surabaya – Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dimajukan lebih awal dari jadwal sebelumnya pada 28 Juni 2019. Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan siap membacakan putusan pada 27 Juni 2019.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Senin 24 Juni 2019.
"RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019, seperti dikutip Suara.com.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu, Kominfo Tak Batasi Akses Medsos
Menurut Fajar, yang menjadi pertimbangan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 lantaran majelis hakim MK merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Yang perlu diketahui, kata dia, bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujarnya.
Fajar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 kepada semua pihak.
BACA JUGA: Pagi Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Hal itu sebagaimana aturan tata beracara persidangan MK yang mengharuskan surat panggilan persidangan harus dikirimkan tiga hari sebelum jadwal persidangan.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," ungkapnya.
Sementara itu, Kepolisian melarang sejumlah massa melakukan aksi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Sengketa Pilpres, KPU Serahkan Dokumen Jawaban ke MK Selasa
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aki tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Argo menerangkan, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.
"Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98," kata Argo kepada wartawan, Minggu 23 Juni 2019. (ant)