Logo

Sidang Perdana Korupsi Pelindo–APBS, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 April 2026 08:15 UTC

Sidang Perdana Korupsi Pelindo–APBS, Kuasa Hukum Siapkan Eksepsi

Sidang perdana kasus korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang menjerat enam terdakwa dari unsur PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 1 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang menjerat enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 1 April 2026. 

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.

Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyatakan pihaknya masih mendalami aspek formil dari surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

“Hari ini kan adalah pembacaan dakwaan. Isinya saya pikir rekan-rekan semua sudah paham. Dakwaan itu berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang yang lama, kalau di undang-undang yang baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu Pasal 603 dan Pasal 604,” kata Sudiman usai persidangan.

Ia menegaskan, timnya akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. Eksepsi tersebut akan difokuskan pada pengujian kelengkapan dan kejelasan dakwaan.

BACA: Kejati Jatim Benarkan Aspidum Diamankan Kejagung karena Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara
 

“Nanti tentu kita akan mengajukan eksepsi minggu depan. Eksepsi itu menyangkut proses formal, apakah dakwaannya cermat, jelas, dan lengkap. Nah itu yang nantinya akan kita sampaikan,” ujarnya.

Sudiman menjelaskan, pada tahap awal ini pihaknya lebih menitikberatkan pada aspek formil dakwaan. Sementara pembuktian materiil perkara akan disampaikan pada tahap persidangan berikutnya.

“Sekarang ini kita berbicara dulu adalah dakwaan dan menggunakan eksepsi. Eksepsi itu adalah tangkisan terhadap dakwaan, apakah cermat, jelas, lengkap atau tidak. Sedangkan materi perkaranya nanti pada saatnya kita buktikan,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang akan diajukan tim kuasa hukum dalam menilai kelayakan surat dakwaan.

“Tentu harapan kita ada beberapa poin yang bisa memberikan catatan di dalam eksepsi itu. Mudah-mudahan saja dikabulkan,” ucapnya. 

BACA: Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Sulfur, Antisipasi Gejolak Timur Tengah
 

Dalam perkara ini, enam terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan. Dakwaan dibacakan oleh JPU I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga.

Tiga terdakwa dari Pelindo Regional 3 yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari APBS, yaitu Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur.

Pejabat Pelindo disebut menjalankan proyek tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya penunjukan langsung terhadap APBS sebagai pelaksana pekerjaan, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama.

BACA: Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Bos PT Pelindo 3 dan PT APBS
 

Penunjukan tersebut disebut didasarkan pada afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Tak hanya itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melibatkan konsultan serta hanya mengacu pada satu sumber data, bahkan diduga merekayasa dokumen agar APBS memenuhi syarat administrasi.

Sementara Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan pengawasan optimal terhadap pelaksanaan proyek, sehingga membuka celah terjadinya pengalihan pekerjaan.

Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa menaikkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Sedangkan Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam dokumen penawaran.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.